Iklan Google AdSense

Eks Bendahara Dinkes Polman Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. Tersangka berinisial MI alias I ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Polman setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Iklan Bersponsor Google

MI diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman, yaitu dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan instansi tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pasangkayu Amankan 2 Warga Kasoloang terkait Sabu.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kamis (8/5/2025).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk bermain judi online. Jenis perjudian yang dilakukan bervariasi, mulai dari permainan slot hingga taruhan bola. Hal ini diperkuat oleh temuan rekening aktif milik tersangka yang menunjukkan adanya transaksi judi online hingga Rp64 juta hanya dalam satu bulan.

Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinkes Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Usut Kasus Bedah Rumah Palippu, Termasuk Sejumlah Kades Lainya Yang Diindikasi Bermasalah

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Iklan Google AdSense

Penulis : Aco Mappinawang

Berita Terkait

Komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas SDM Dalam Peningkatan Layanan Fidusia
Bahas Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, Kemenkum Sulbar Hadiri DSK
Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 19:44 WIB

Komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas SDM Dalam Peningkatan Layanan Fidusia

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Berita Terbaru