Eks Bendahara Dinkes Polman Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. Tersangka berinisial MI alias I ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Polman setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

MI diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman, yaitu dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan instansi tersebut.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kamis (8/5/2025).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk bermain judi online. Jenis perjudian yang dilakukan bervariasi, mulai dari permainan slot hingga taruhan bola. Hal ini diperkuat oleh temuan rekening aktif milik tersangka yang menunjukkan adanya transaksi judi online hingga Rp64 juta hanya dalam satu bulan.

Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinkes Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Penulis : Aco Mappinawang

Berita Terkait

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:58 WIB

Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:52 WIB

Advertorial

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:02 WIB