Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 6 ( enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mamuju, 3 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Tengah. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.
Seluruh rancangan Perbup yang diharmonisasi terkait dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Mamuju Tengah, meliputi berbagai aspek operasional dan manajerial.
Rapat pengharmonisasian dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo.
Dalam kesempatannya, John Batara menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan peraturan ini karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD Rumah Sakit.
“Pembentukan peraturan Bupati ini harus dilakukan dengan cermat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di BLUD Rumah Sakit, berjalan efektif dan sesuai koridor hukum, hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar dalam penyusunan produk hukum daerah harus benar benar teliti dan tidak betertentangan dengan Aturan lebih tinggi” tegas John Batara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan dari Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Mamuju Tengah, Bagian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Hasil pengharmonisasian tersebut yaitu, Lima (5) Rancangan Peraturan Bupati dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Namun, satu Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi BLUD dinyatakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB