Iklan Google AdSense

Dinas ESDM Sulbar Dukung Pendataan Nasional Pemanfaatan Bioenergi

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti surat dari Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, terkait pendataan pemanfaatan bioenergi yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan ini juga selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya dalam aspek pembangunan infrastruktur berkelanjutan serta pelestarian lingkungan hidup sebagai fondasi pertumbuhan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 Juli 2025, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sulbar, Andi Rahmat, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintah Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya pada Subbidang Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Direktorat Bioenergi Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan pendataan bioenergi yang berada dalam kewenangan daerah. Ini sejalan dengan amanat untuk mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai bagian dari strategi nasional,” ujar Andi Rahmat.

Baca Juga :  Kodim 1402/Polman Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Ia menyebutkan bahwa pendataan tersebut mencakup:

1. Rencana pembangunan instalasi biogas untuk rumah tangga, komunal, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), dan rawa pada tahun 2025; serta

2. Data pemanfaatan biogas eksisting hingga Semester I Tahun 2025, baik untuk rumah tangga, komunal, TPAS maupun rawa.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Pemanfaatan bioenergi yang dimaksud antara lain untuk pembangkit listrik berbasis bioenergi seperti PLTBg, PLTBm, dan PLTSa, serta penggunaan biomassa dan biogas secara langsung sebagai substitusi bahan bakar fosil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemenparekraf Siap Dukung Festival Sandeq Pemprov Sulbar

Andi Rahmat juga menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Barat saat ini terdapat pembangkit listrik biomassa (PLTBm) yang tersebar di beberapa perusahaan pengolahan sawit. Pembangkit-pembangkit ini memanfaatkan limbah cangkang sawit sebagai bahan bakar, dengan total kapasitas sebesar 26 MW.

Namun demikian, ia mengakui bahwa Dinas ESDM Sulbar belum pernah membangun instalasi biogas secara langsung, karena belum termuat dalam Renstra Dinas maupun RPJMD Provinsi. Meskipun begitu, beberapa tahun lalu sempat diusulkan pembangunan instalasi biogas di sejumlah lokasi peternakan sapi kepada kementerian ESDM.

“Sesuai arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra data usulan lama tersebut perlu diperbarui. Kami berharap pemerintah kabupaten hingga kepala desa se-Sulawesi Barat dapat menyampaikan usulan baru terkait pembangunan instalasi biogas ini,” tegasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Ketua Komisi I bersama Anggota DPRD Sulbar menghadiri Resepsi kenegaraan dan malam Ramah tamah HUT RI Ke-80
Dinas Perpusip Juara Umum Porseni Kemerdekaan 2025, Raih Medali Dan Bangun Silaturahmi
Gubernur SDK dan Wagub Salim Kompak Gunakan Passapu di Momen HUT RI, Melambangkan Kegagahan dan Keteguhan Hati
Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Sulbar Berlangsung Khidmat, Gubernur SDK Apresiasi Semua Pihak
HUT RI ke-80 di Sulbar, Gubernur Tegaskan Persatuan untuk Kemajuan
Sulbar Gelar Pengukuran Kompetensi Digital 2025: 11.892 ASN-Non ASN Siap Uji Kemampuan
BPKPD Sulbar Cetak Pemimpin Unggul Lewat PKA 2025
Paskibraka Sulbar 2025 Sukses Kibarkan Merah Putih, Gubernur Hadiahi Wisata ke Bali
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:46 WIB

Ketua Komisi I bersama Anggota DPRD Sulbar menghadiri Resepsi kenegaraan dan malam Ramah tamah HUT RI Ke-80

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Dinas Perpusip Juara Umum Porseni Kemerdekaan 2025, Raih Medali Dan Bangun Silaturahmi

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Sulbar Berlangsung Khidmat, Gubernur SDK Apresiasi Semua Pihak

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:46 WIB

HUT RI ke-80 di Sulbar, Gubernur Tegaskan Persatuan untuk Kemajuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Sulbar Gelar Pengukuran Kompetensi Digital 2025: 11.892 ASN-Non ASN Siap Uji Kemampuan

Berita Terbaru