Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Permenkum No. 26 Tahun 2023: Perkuat Layanan e-Grasi Berbasis Elektronik

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 17 Juli 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mendukung Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi mengikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik secara virtual di ruang kerjanya.

Hidayat menyebut bahwa hal ini sebagai implementasi layanan grasi yang lebih transparan dan terintegrasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengatakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023, yang diundangkan pada 20 Oktober 2023, merupakan perubahan atas Permenkum Nomor 49 Tahun 2016. Perubahan ini menandai transformasi layanan grasi menuju sistem digital berbasis elektronik (e-Grasi), bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

“Layanan e-Grasi adalah bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di bidang hukum. Sehingga diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menjalankan sistem ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku” sambungnya

Dirjen Widodo juga mengapresiasi komitmen Ditjen AHU dalam mentransformasi seluruh layanan menjadi berbasis elektronik.

Materi diseminasi disampaikan oleh beberapa narasumber, antara lain Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau yang menjelaskan integrasi layanan e-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, Ketua Tim Kerja Grasi, Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi (GAAR) memaparkan substansi perubahan regulasi dan teknis layanan e-Grasi, dilengkapi dengan simulasi penggunaan aplikasi untuk operator di daerah.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru