MAMUJU – Kabar gembira bagi petani sawit di Sulawesi Barat. Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode September 2025 dengan nilai yang lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya.
Dalam rapat penetapan yang digelar di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (11/9/2025), Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin, memimpin langsung jalannya sidang bersama Tim Penetapan Harga TBS. Kegiatan ini turut didampingi Plt. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong, sesuai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Hasil rapat menyepakati bahwa harga TBS untuk tanaman sawit berusia 10–20 tahun naik menjadi Rp 3.192,05 per kilogram, atau meningkat Rp 189,08 dari bulan Agustus 2025 yang berada di angka Rp 3.002,97 per kilogram.
“Jika dibandingkan periode lalu, terdapat kenaikan harga Rp 189,08. Kami berharap petani dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini,” ujar Faisal.
Faktor Pendorong Kenaikan
Kenaikan harga TBS ini dipicu oleh meningkatnya permintaan terhadap biodiesel seiring penerapan program B40 (campuran 40% CPO dalam biodiesel). Selain itu, pasar global juga masih menunjukkan permintaan tinggi terhadap produk minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan energi maupun industri manufaktur.
Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode September 2025
Indeks “K”: 88,46%
Harga rata-rata CPO: Rp 13.954,27/kg
Harga rata-rata inti sawit (kernel): Rp 11.912,10/kg
Harga TBS usia 10–20 tahun: Rp 3.192,05/kg
Peserta Rapat
Rapat penetapan ini dihadiri oleh jajaran Dinas Perkebunan Sulbar, OPD terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Biro Ekonomi, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju. Turut hadir pula perusahaan kelapa sawit (PT Mamuang, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Astra Agro Lestari), asosiasi petani (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, SPKS, Aspekpir), serta Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan hasil keputusan ini, seluruh perusahaan perkebunan di Sulbar wajib menerapkan harga baru mulai 12 September 2025 hingga penetapan periode berikutnya.










