Harga Sawit Sulbar Naik! Petani Tersenyum dengan TBS Rp 3.192/Kg

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kabar gembira bagi petani sawit di Sulawesi Barat. Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode September 2025 dengan nilai yang lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya.

Dalam rapat penetapan yang digelar di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (11/9/2025), Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin, memimpin langsung jalannya sidang bersama Tim Penetapan Harga TBS. Kegiatan ini turut didampingi Plt. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong, sesuai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Hasil rapat menyepakati bahwa harga TBS untuk tanaman sawit berusia 10–20 tahun naik menjadi Rp 3.192,05 per kilogram, atau meningkat Rp 189,08 dari bulan Agustus 2025 yang berada di angka Rp 3.002,97 per kilogram.

“Jika dibandingkan periode lalu, terdapat kenaikan harga Rp 189,08. Kami berharap petani dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini,” ujar Faisal.

Faktor Pendorong Kenaikan

Kenaikan harga TBS ini dipicu oleh meningkatnya permintaan terhadap biodiesel seiring penerapan program B40 (campuran 40% CPO dalam biodiesel). Selain itu, pasar global juga masih menunjukkan permintaan tinggi terhadap produk minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan energi maupun industri manufaktur.

Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode September 2025

Indeks “K”: 88,46%

Harga rata-rata CPO: Rp 13.954,27/kg

Harga rata-rata inti sawit (kernel): Rp 11.912,10/kg

Harga TBS usia 10–20 tahun: Rp 3.192,05/kg

Peserta Rapat

Rapat penetapan ini dihadiri oleh jajaran Dinas Perkebunan Sulbar, OPD terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Biro Ekonomi, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju. Turut hadir pula perusahaan kelapa sawit (PT Mamuang, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Astra Agro Lestari), asosiasi petani (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, SPKS, Aspekpir), serta Kepolisian Daerah Sulbar.

Dengan hasil keputusan ini, seluruh perusahaan perkebunan di Sulbar wajib menerapkan harga baru mulai 12 September 2025 hingga penetapan periode berikutnya.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal
Sulbar Masuk 10 Besar Nasional, Capaian Epdeskel Lampaui Rata-rata Indonesia
Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:33 WIB

Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Senin, 8 Jun 2026 - 08:23 WIB