MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Kejati Sulbar secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa. Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp5,7 miliar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT-446/ P6/Fd2/06/ 2025 yang diterbitkan pada 12 Juni 2025. Perkara ini berfokus pada pembebasan lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa sebesar Rp5,7 miliar.
Persekongkolan dan Manipulasi Dokumen Jadi Modus Utama
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah LT, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Serta, HG, individu yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.
Menurut Kepala Kejati Sulbar, Sukarman, perbuatan kedua tersangka melibatkan persekongkolan yang terstruktur dan sistematis. LT, sebagai pejabat struktural, bekerja sama dengan HG yang secara ilegal bertindak sebagai penerima kuasa. HG diketahui memalsukan sejumlah dokumen penting untuk memuluskan transaksi jual beli lahan, termasuk akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sebenarnya belum terpenuhi secara hukum.
“Tersangka LT secara sadar menyetujui dan memproses pencairan dana meskipun persyaratan administratif belum lengkap. Sementara itu, tersangka HG, yang tidak memiliki kuasa hukum yang sah, memalsukan surat kuasa dan memindahkan dana hasil pencairan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi,” jelas Sukarman.
Jejak Kejahatan Terungkap, Kerugian Negara Rp5,7 Miliar
Modus operandi keduanya saling berkaitan. LT memfasilitasi pencairan dana dengan manipulasi administratif, sementara HG mengeksekusi pencairan melalui pemalsuan dokumen dan penggelapan dana. Keterlibatan ini menunjukkan adanya kolaborasi yang sistematis dalam merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sukarman.
Akibat perbuatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,7 miliar, dengan sisa dana sebesar Rp2,5 miliar hingga saat ini belum dikembalikan. Sebagian besar dana tersebut dinikmati oleh tersangka HG.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulbar menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa akan menerima hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik dan individu untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.










