Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI resmi menyusun dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) Penanggulangan Wabah Penyakit Infeksi Emerging. Langkah strategis ini ditempuh untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).
Kegiatan penyusunan berlangsung selama dua hari, 17–18 September 2025, dengan melibatkan lintas sektor. Hadir perwakilan Dinas Kesehatan, Kemenag, Perkim, BPBD, TNI/Polri, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Peternakan, Ketapang, rumah sakit, puskesmas, organisasi profesi kesehatan, hingga Balai Karantina Kesehatan Bandara Tampapadang dan Pelabuhan Belang-belang.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa rencana kontinjensi ini adalah bentuk nyata komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat.
“Belajar dari pandemi COVID-19, kita harus memiliki rencana sistematis agar lebih siap menghadapi potensi wabah di masa mendatang. Dokumen ini menjadi pedoman bersama dalam pencegahan, respon, hingga pemulihan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabid P2P Dinas Kesehatan Sulbar, dr. Indahwati Nursyamsi, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Kesiapsiagaan tidak bisa hanya dibebankan pada sektor kesehatan. Butuh keterlibatan semua pihak, termasuk OPD, aparat keamanan, hingga masyarakat. Dengan rencana kontinjensi ini, kita memiliki acuan jelas dalam penanganan kedaruratan kesehatan,” katanya.
Penyusunan dokumen ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera”, khususnya misi memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pelayanan dasar berkualitas. Renkon kesehatan ini ditargetkan rampung pada November 2025, dengan keluaran berupa skenario penanganan wabah, peta risiko kesehatan, serta strategi perlindungan masyarakat.
Biaya penyusunan rencana kontinjensi bersumber dari DIPA APBN Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Dengan adanya dokumen ini, Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar optimistis koordinasi lintas sektor semakin solid dan perlindungan masyarakat terhadap ancaman penyakit menular semakin kuat.










