Mamuju – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (18/9/2025).
Rapat lanjutan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panja, H. Habsi Wahid, dengan dihadiri sejumlah anggota Panja, serta menghadirkan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, Dr. Musra Awaluddin, bersama pejabat fungsional Sekretariat DPRD Sulbar. Tak hanya itu, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut hadir memberikan masukan.
Habsi Wahid menegaskan, pembahasan Ranperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan peran strategis Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai salah satu aset daerah yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Sulbar.
“Perubahan Perda ini tidak sekadar formalitas, tetapi menyangkut optimalisasi kinerja Perumda agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman,” tegas Habsi.
Rapat berlangsung dinamis dengan fokus pada pasal-pasal yang dinilai perlu penyempurnaan. Panja DPRD Sulbar berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan secara cermat demi memastikan payung hukum yang lahir nantinya benar-benar menjawab tantangan pengelolaan energi daerah.










