Polda Sulbar Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Bersenjata di Tapalang

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dengan mengungkap kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dalam konferensi pers pada Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/285/VIII/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 22 Agustus 2025. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/VIII/2025/SATRESKRIM pada 29 Agustus 2025.

“Perkara ini berawal dari perkelahian antar pelajar, Hairul Isyam asal Lingkungan Kuridi dan Asran dari Desa Rante Doda. Konflik kemudian melebar dan memicu reaksi kelompok warga,” ungkap Kombes Pol Slamet.

Sekitar 30 warga dari Lingkungan Kuridi mendatangi Desa Kasambang sambil membawa senjata tajam untuk mencari pelaku penganiayaan. Ketegangan mencapai puncak pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika tiga orang mendatangi Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah, sambil menghunus parang dan samurai. Afifah bahkan berteriak histeris karena ketakutan.

Polisi bergerak cepat dan menetapkan tiga tersangka, yakni NR (42), BHR (70), dan AH (54). Dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 samurai gagang hitam keemasan sepanjang 92 cm

2 parang, salah satunya dililit kain merah

pakaian yang digunakan saat kejadian

1 flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman serta subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum,” tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulbar menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru