Mamuju — Proses pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini memasuki tahap verifikasi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar mencatat antusiasme tinggi dari ribuan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.
Dari 4.215 pelamar yang lolos, sebanyak 1.368 berkas fisik sudah diterima BKD sejak tahap pemberkasan dibuka pada Jumat, 19 September 2025. Sementara itu, unggahan berkas daring melalui tautan resmi telah mencapai 4.169 pelamar. Meski demikian, satu orang peserta tercatat mengundurkan diri karena memilih mendaftar di instansi lain.
Seleksi CPPPK ini merupakan bagian dari misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkarakter, sejalan dengan agenda prioritas daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulbar, Mirwan, mengungkapkan masih ada sejumlah kendala teknis yang dihadapi pelamar, terutama saat melakukan resume data di akun SSCASN. Beberapa data terkait pendidikan, jabatan, hingga unit kerja tidak sinkron dengan pengumuman penerimaan.
“Saat ini, data tersebut sedang dalam proses penyesuaian oleh admin SSCASN,” jelas Mirwan, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, belum seluruh pelamar menyerahkan dokumen fisik secara langsung. Banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih mengoordinasikan pengumpulan berkas secara kolektif sebelum diserahkan ke kantor BKD Sulbar.
Kepala BKD Sulbar sekaligus Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menegaskan bahwa proses pemberkasan ini sangat penting untuk penataan SDM di lingkup Pemprov Sulbar.
“Kami mengapresiasi kerja sama para pelamar dan OPD yang sudah aktif berpartisipasi. Meski ada kendala teknis, koordinasi terus dilakukan dengan pusat agar semua yang memenuhi syarat bisa menyelesaikan proses dengan baik,” tegas Herdin.
Ia mengingatkan bahwa batas akhir pemberkasan adalah Selasa, 30 September 2025, sehingga pelamar diminta segera menuntaskan tahapan sesuai jadwal.
BKD Sulbar memastikan seluruh proses pemberkasan berlangsung dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Hal ini dilakukan agar setiap pelamar yang memenuhi syarat diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa diskriminasi.










