Mamuju – Demi mewujudkan tata kota yang indah, rapi, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisasi Penataan Kota di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini menegaskan larangan keras mendirikan bangunan, baik permanen maupun semi permanen, di atas saluran air (drainase) maupun bahu jalan. Sosialisasi melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Sulbar, Satpol PP Kabupaten Mamuju, Lurah Simboro, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam Panca Daya, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan hidup.
Plt. Kepala Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif.
“Warga yang bangunannya melewati drainase kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika setelah itu masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Simboro Asri berharap masyarakat sadar dan ikut menjaga keindahan kota.
“Harapan kami, warga bisa membongkar bangunan secara mandiri demi mewujudkan Mamuju sebagai kota yang tertata rapi, terlebih sebagai ibu kota Sulbar,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari warga. Mustari, salah seorang pemilik bangunan di jalur tersebut, menyatakan kesiapannya mematuhi imbauan.
“Saya siap membongkar sendiri,” ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah melaksanakan pembangunan saluran air di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi genangan air, memperlancar drainase, dan menghadirkan wajah baru Mamuju sebagai kota yang nyaman, asri, dan tertata.










