Jakarta — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan persoalan batas wilayah. Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar, Muh. Dhany Sadry, menghadiri Rapat Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah antara Kabupaten Pasangkayu (Sulbar) dan Kabupaten Donggala (Sulteng) yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Senin (10/11/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam rangka memastikan penegasan batas administratif kedua daerah bertetangga itu berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai langkah teknis penyelesaian batas yang selama ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah berharap hasil pembahasan ini dapat melahirkan kesepakatan final yang menjadi dasar hukum penetapan batas wilayah, sekaligus memberikan kepastian tata pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah.
“Penegasan batas daerah bukan semata persoalan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan harmonisasi antarwilayah dapat terjaga,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulbar optimistis bahwa proses penetapan batas Pasangkayu–Donggala dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum, peningkatan efektivitas pemerintahan, serta percepatan pembangunan berkeadilan bagi masyarakat di kawasan perbatasan kedua provinsi.










