Iklan Google AdSense

Aliansi Kuli Tinta Mamasa Gelar Aksi Tuntut Oknum ASN di Lingkup Pemda Mamasa

- Jurnalis

Rabu, 10 November 2021 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Iklan Bersponsor Google

MAMASA|Rakyatta.co – Aliansi Kuli Tinta dan Mahasiswa Mamasa menggelar aksi unjuk rasa, menuntut sikap arogansi dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemda Mamasa terhadap Jurnalis Tribun-Sulbar.com dan Jurnalis Mandar News.com.

Sikap oknum ASN atas nama, Rudi dan Harun yang hari-harinya bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, diduga telah melanggar Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, dimana telah menghalang-halangi aktivitas Jurnalis saat saudara Semuel dan Yoris melakukan peliputan di Dinas tersebut.

Atas tindakan tersebut, Jurnalis Tribun Sulbar Semuel terjepit pintu, bahkan digertak dengan nada yang keras dan diusir keluar dari ruangan pelaksanaan tes calon Kepala Desa.

Baca Juga :  Mamasa Aman dan Damai, Ketua STT Mamasa Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 dan Tolak Bentuk Anarkisme

Atas peristiwa itu, profesi Jurnalis telah dikekang, sehingga Aliansi Kuli Tinta dan Mahasiswa Mamasa mengutuk keras kelakuan dua oknum ASN tersebut.

Dengan begitu, Aliansi Kuli Tinta dan Mahasiswa Mamasa, menuntut permintaan maaf secara terbuka ke publik melalui media atas sikap arogansi dua oknum ASN Mamasa pada Dinas PMD Kabupaten Mamasa yakni Harun dan Rudi.

Menuntut Pembina ASN Kabupaten Mamasa, untuk mengevaluasi kinerja dan kelayakan jabatan Kedua Oknum tersebut karena dianggap lalai menjalankan tugas.

Melanggar Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi publik Nomor 14 Tahun 2008, melanggar kode etik ASN sebagai pelayan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga :  Pj Bupati Mamasa Sambangi Ketum BPMS GTM, Masalah Petisi Terang Benderang

Memberikan waktu 2 X 24 Jam, jika tuntutan tidak dipenuhi maka kasus tersebut akan diteruskan pada rana hukum.

Mengingatkan Oknum-oknum Pejabat yang memcoba memfasilitasi persoalan jurnalis, dengan menyederhanakan masalah-masalah yang berkitan Jurnalis agar tidak menjadi kebiasan.

Koordinator lapangan aksi, Kedi Liston Parangka mengatakan, kepada dua oknum ASN, jika tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu yang telah ditentukan maka kasus ini akan diteruskan ke rana hukum.

“Kalau tidak ada itikad baik, maka kita laporkan,” tandasnya.

wahyu

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

KLHK Kucurkan Bantuan, Mamasa Siap Revolusi Pengelolaan Sampah
Dua Gereja di Mamasa Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 25 Juta
Festival Literasi Mamasa 2025 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Dikukuhkan
Bupati Mamasa Tegas! Program Rehabilitasi Hutan Jangan Sekadar Laporan
Bupati Mamasa Welem Sambolangi Tegas! Kurangi Rapat, Perbanyak Aksi Tangani Stunting & Kemiskinan Ekstrem
Bupati Mamasa Gaspol Seleksi Eselon II: Hanya yang Kompeten Bertahan di Kursi Strategis
Safari Maraton Bupati Mamasa: 7 Desa Disambangi, Aspirasi Rakyat Diserap hingga Tengah Malam
Bupati Welem Rombak Kepala Puskesmas, Tenaga Nakes Mamasa Bakal Disebar
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:47 WIB

KLHK Kucurkan Bantuan, Mamasa Siap Revolusi Pengelolaan Sampah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Dua Gereja di Mamasa Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 25 Juta

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Festival Literasi Mamasa 2025 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Dikukuhkan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Bupati Mamasa Tegas! Program Rehabilitasi Hutan Jangan Sekadar Laporan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Tegas! Kurangi Rapat, Perbanyak Aksi Tangani Stunting & Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru