Mamuju — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pentingnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Queen Park, Mamuju, Sabtu (20/9/2025).
Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Putri Anindy, menyampaikan bahwa masih banyak pelayanan dasar yang belum terpenuhi, termasuk sekolah inklusi yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Ia menegaskan, SPM harus menjadi prioritas utama sebelum pemerintah membicarakan program lain.
“SPM masih jauh di bawah standar. Banyak fasilitas dasar belum terpenuhi, termasuk layanan bagi difabel,” tegas Anindy mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana.
Menurutnya, kondisi ini selaras dengan misi kedua Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni mempercepat pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan perlunya verifikasi ulang data kemiskinan agar program lebih tepat sasaran.
Selain itu, Sulbar disebut masih kekurangan rumah sakit jiwa, panti lansia, dan fasilitas sosial lain yang sangat dibutuhkan masyarakat.
FGD tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar dan Dr. Naswar, dengan Prof. Dr. Maskun sebagai moderator. Kedua pakar hukum ini menekankan bahwa Ranperda Kesejahteraan Sosial merupakan amanat UUD 1945 dalam upaya memajukan kesejahteraan umum serta menjadi acuan strategis bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Dr. Naswar menilai bahwa kemiskinan merupakan akar masalah sosial. Jika persoalan kemiskinan teratasi, sebagian besar masalah lain seperti stunting, keterlantaran, dan penyimpangan sosial dapat ditekan secara signifikan.
Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan visi “Sulbar Maju dan Sejahtera.”
“Ranperda ini sangat relevan dengan misi mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan perencanaan terintegrasi, pemenuhan SPM, dan kolaborasi lintas sektor, Ranperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan sosial di Sulbar,” ujar Junda.
FGD ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lembaga independen. Kolaborasi akademisi dan praktisi diharapkan mampu menghasilkan naskah akademik serta Ranperda yang aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sulbar.










