Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum LSM Ditangkap Polisi

MAMASA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa berhasil menangkap oknum LSM berinisial A yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Terduga pelaku A (50) ditangkap  di Salubue Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Sulawesi-barat sekitar pukul 21:00 WITA (27/9/23).

Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku selama dua hari satu malam.

Dijelaskan, sebelum ditangkap petugas, terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Saat dilacak terduga pelaku sempat berada diwilayah Kabupaten Polewali Mandar, saat dilakukan pengejaran ke Polewali Mandar terduga A berpindah ke Kalapa Dua dan selanjutnya kembali ke Mamasa.

Disampaikan bahwa Satreskrim Polres Mamasa menerima laporan dari orang tua korban bahwasanya anaknya tidak pulang kerumah. Setelah dilakukan upaya pencarian, korban akhirnya didapatkan anggota polisi di Kelurahan Tabone Kecamatan Sumarorong dipinggir jalan selanjutnya dibawah ke Mapolres dan dilakukan visum.

“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh terlapor” terang Kasatreskrim saat dikonfirmasi Rabu (28/9/23).

AKP Lauren menuturkan, modus terlapor, yakni mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, pelaku menjemput korban setelah pulang sekolah Senin (26/9/23) lalu selanjutnya dibawa ke Polewali dan saat kembali dihari berikutnya, korban diturunkan di Tabone sementara pelaku meneruskan perjalanan ke Mamaaa. (Leo/Mdb)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *