Denpom XIV/2 Parepare Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Polman

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Detesemen Polisi Militer (Denpom) XIV/2 Parepare melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Serda Novri HG, anggota Kodim 1402/Polmas terhadap Jayanti Mandasari.

Kegiatan rekonstruksi ini digelar di Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan dipimpin langsung Dandenpom XIV/2 Letkol CPM Hermanto, Rabu (6/11/2019).

Rekonstruksi ini dihadiri, Kakumrem 142/Tatag Mayor CHK Bunga Sarira Kadompi, Kapenrem 142/Tatag Mayor Inf Ahmad T, Wadan Denpom XIV/2 Mayor Cpm Akbar, Kapolsek Wonomulyo Polman AKP Denny Irwansyah, Kasat Sabhara Polres Polman AKP Mansyur serta pihak keluarga korban dan masyarakat setempat.

Dandenpom XIV/2 Parepare, Letkol Cpm Hermanto mengatakan, kasus ini merupakan kasus yang lagi viral sehingga harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan merupakan atensi dari pimpinan atas.

Ia juga mengatakan, dengan adanya rekonstruksi dapat memberikan fakta hukum yang jelas baik kepada masyarakat, prajurit TNI maupun bagi penyidik itu sendiri dan sekaligus dapat melengkapi berkas perkara yang dibuat oleh penyidik sehingga semua menjadi terang. Namun tentunya yang berhak mengatakan bersalah atau tidak adalah hakim militer melalui putusan Pengadilan Militer.

Menjawab pertanyaan awak media tentang sanksi yang akan diberikan, Letkol Cpm Hermanto menjelaskan bahwa cukup jelas dalam pasal 338 KUHP “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Sedangkan hukuman tambahan, bisa saja dipecat dari Dinas Militer jika tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya berat dan dianggap tidak layak lagi sebagai prajurit,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB