Denpom XIV/2 Parepare Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Polman

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Detesemen Polisi Militer (Denpom) XIV/2 Parepare melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Serda Novri HG, anggota Kodim 1402/Polmas terhadap Jayanti Mandasari.

Kegiatan rekonstruksi ini digelar di Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan dipimpin langsung Dandenpom XIV/2 Letkol CPM Hermanto, Rabu (6/11/2019).

Rekonstruksi ini dihadiri, Kakumrem 142/Tatag Mayor CHK Bunga Sarira Kadompi, Kapenrem 142/Tatag Mayor Inf Ahmad T, Wadan Denpom XIV/2 Mayor Cpm Akbar, Kapolsek Wonomulyo Polman AKP Denny Irwansyah, Kasat Sabhara Polres Polman AKP Mansyur serta pihak keluarga korban dan masyarakat setempat.

Dandenpom XIV/2 Parepare, Letkol Cpm Hermanto mengatakan, kasus ini merupakan kasus yang lagi viral sehingga harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan merupakan atensi dari pimpinan atas.

Ia juga mengatakan, dengan adanya rekonstruksi dapat memberikan fakta hukum yang jelas baik kepada masyarakat, prajurit TNI maupun bagi penyidik itu sendiri dan sekaligus dapat melengkapi berkas perkara yang dibuat oleh penyidik sehingga semua menjadi terang. Namun tentunya yang berhak mengatakan bersalah atau tidak adalah hakim militer melalui putusan Pengadilan Militer.

Menjawab pertanyaan awak media tentang sanksi yang akan diberikan, Letkol Cpm Hermanto menjelaskan bahwa cukup jelas dalam pasal 338 KUHP “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Sedangkan hukuman tambahan, bisa saja dipecat dari Dinas Militer jika tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya berat dan dianggap tidak layak lagi sebagai prajurit,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru