Denpom XIV/2 Parepare Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Polman

POLMAN, RAKYATTA.CO — Detesemen Polisi Militer (Denpom) XIV/2 Parepare melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Serda Novri HG, anggota Kodim 1402/Polmas terhadap Jayanti Mandasari.

Kegiatan rekonstruksi ini digelar di Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan dipimpin langsung Dandenpom XIV/2 Letkol CPM Hermanto, Rabu (6/11/2019).

Rekonstruksi ini dihadiri, Kakumrem 142/Tatag Mayor CHK Bunga Sarira Kadompi, Kapenrem 142/Tatag Mayor Inf Ahmad T, Wadan Denpom XIV/2 Mayor Cpm Akbar, Kapolsek Wonomulyo Polman AKP Denny Irwansyah, Kasat Sabhara Polres Polman AKP Mansyur serta pihak keluarga korban dan masyarakat setempat.

Dandenpom XIV/2 Parepare, Letkol Cpm Hermanto mengatakan, kasus ini merupakan kasus yang lagi viral sehingga harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan merupakan atensi dari pimpinan atas.

Ia juga mengatakan, dengan adanya rekonstruksi dapat memberikan fakta hukum yang jelas baik kepada masyarakat, prajurit TNI maupun bagi penyidik itu sendiri dan sekaligus dapat melengkapi berkas perkara yang dibuat oleh penyidik sehingga semua menjadi terang. Namun tentunya yang berhak mengatakan bersalah atau tidak adalah hakim militer melalui putusan Pengadilan Militer.

Menjawab pertanyaan awak media tentang sanksi yang akan diberikan, Letkol Cpm Hermanto menjelaskan bahwa cukup jelas dalam pasal 338 KUHP “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Sedangkan hukuman tambahan, bisa saja dipecat dari Dinas Militer jika tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya berat dan dianggap tidak layak lagi sebagai prajurit,” tandasnya. (*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *