Diduga Lakukan Penipuan, Dua Direksi Developer BTN di Mamuju Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Dua developer perumahan BTN di Kabupaten Mamuju, ditetap tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Kedua tersangka masing-masing bernama Alfiana dan Nurlia. Keduanya ditetapkan tersangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Alfiani merupakan direkris PT Magfirah sementara Nurlia adalah direkris PT Griya Bukit Manakarra di Jl Pengayoman Mamuju.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakab, Alfiani ditetapkan tersangka atas laporan tujuh orang korban.

“Jadi ada tujuh LP yang kami satukan. Lokasi perumahannya ada di dekat kantor Bupati Mamuju,”kata AKP Syamsuriansyah di ruangan kerjanya.

Bahkan, Kasat Reskrim menyebutkan, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka Alfiani namun tidak pernah dipenuhi.

“Sudah dua kali dipanggil tapi tak datang, makanya saya akan buat perintah panggilan diiringi surat perintah membawa, kalau belum dipenuhi maka saya akan keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas Anca sapaannya.

Mantan Kasat Narkoba itu menegaskan nantinya akan menahan kedua tersangka jika tidak koperatif.

“Sudah banyak orang yang diambil pembayaran BTN, tapi sampai sekarang rumah tidak jadi-jadi. Orang setengah mati mencari uang, tapi dia gelapkan,”kata dia.

Sampai sekarang, pihak kepolisian terus mencari tahu keberadaan tersangka, dan meminta untuk koperatif mengikuti proses hukum.

“Kalaupun tidak koperatif, sesuai aturan pasti kami terbutkan DPO untuk disebarkan kepada masyarakat umum, agar bisa bekerja sama untuk dilakukan upaya paksa penahanan tersangka,”tambahnya.

Dikatakan, jumalah uang pelapor bervariasi, dan masih banyak korban lainnya, tapi enggang melaporkan.

“Kalau Nurlia ini dilaporkan oleh korban karena merasa dirugikan, kami sudah menetapkan tersangka. Tapi ini belum kami panggil karena menunggu keterangan saksi, dalam hal ini pihak Bank Sulselbar karena ada dugaan tersangka lakukan proses pencairan dana atas nama salah satu nasabah lewat Bank ini,”tuturnya.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB