Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin, 29 September 2025. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Jaun, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, beserta anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Dalam sambutannya, yang disampaikan melalui Asisten I, Gubernur Suhardi Duka menegaskan pentingnya lahirnya Perda ini sebagai langkah strategis untuk menjadikan perpustakaan bukan sekadar tempat membaca, tetapi pusat literasi, sumber belajar, dan rekreasi ilmiah bagi seluruh masyarakat Sulbar.
“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan, pendidikan, dan kebudayaan, agar menjadikan peraturan ini sebagai dasar dalam penyusunan program dan kegiatan,” tegas Muh. Jaun mewakili Gubernur.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar, Mustari Mula, menambahkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan inisiatif DPRD dan kini menjadi dasar hukum bagi pengembangan literasi di Sulbar. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Tingkat Kegemaran Membaca semakin meningkat melalui program Gerakan Sulbar Mandarras.
“Perda ini menjadi tonggak penting bagi kemajuan literasi di Sulbar. Kami optimis masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi dan pengetahuan, sekaligus menjadikan perpustakaan sebagai pusat inovasi pendidikan dan rekreasi ilmiah,” ujar Mustari Mula saat menghadiri rapat paripurna.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Sulbar melangkah lebih mantap menuju masyarakat yang cerdas, kreatif, dan berbudaya membaca. DPRD dan pemerintah provinsi berharap semua pihak dapat bersinergi mengimplementasikan peraturan ini sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.










