Majene – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) terkait tambahan penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi) Desa. Kegiatan berlangsung di Gedung B’ Nusabila, Kabupaten Majene, Kamis (2/10/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala DPMD Sulbar Dr. Yakub F. Solon, Sekretaris DPMD Dr. Muh. Yasin, Kabid Pemdes Andi Farida, Kabid PSD Nirwana, serta jajaran DPMD Kabupaten Majene.
Dalam sambutannya, Dr. Yakub menegaskan bahwa program BKK ini merupakan komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK–JSM) untuk meningkatkan semangat kerja aparat desa. Menurutnya, tambahan penghasilan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan agar kualitas pelayanan pemerintahan desa semakin maksimal.
“Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelas Yakub.
Ia menyebutkan, program BKK menyasar 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kaur dan kasi desa se-Provinsi Sulbar. Yakub juga menekankan pentingnya pemahaman teknis pencairan dan pelaporan dana agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, memaparkan dasar hukum program tambahan penghasilan ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, kepala desa berhak memperoleh tambahan Rp1.000.000 per bulan, sementara sekdes, kaur, dan kasi menerima Rp500.000 per bulan.
“Dengan tambahan ini, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat desa semakin meningkat,” ungkap Andi.
Ia juga menegaskan adanya empat syarat utama yang harus dipenuhi desa sebelum pencairan BKK, yakni terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih dengan badan hukum, adanya BUMDes yang sah melalui SK atau Perdes, posyandu aktif dengan minimal 95 persen layanan kesehatan tiap bulan, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025.
Melalui program ini, pemerintah provinsi berharap perangkat desa lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.










