MAMUJU – Pintu gerbang penegakan akuntabilitas di Provinsi Sulawesi Barat kian terbuka lebar. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat telah memulai langkah serius untuk menuntaskan kasus kerugian negara yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat Pra Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Jumat, 12 September 2025, menjadi sinyal kuat bahwa tak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin, rapat ini dihadiri oleh para pejabat dari Inspektorat, BKD, dan Biro Hukum, serta seluruh jajaran BPKPD Sulbar. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menuntaskan persoalan ini.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pra sidang ini adalah tahapan krusial untuk memastikan segala persiapan teknis dan administratif berjalan mulus sebelum sidang utama MP-PKD digelar pekan depan. “Sidang MP-PKD 2025 ini akan menangani empat kasus kerugian negara yang melibatkan ASN non-bendahara. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mohammad Ali.










