MAMUJU– Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, resmi memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Sulbar, yang saat ini dijabat oleh Muhammad Ridwan Djafar.
Iklan Bersponsor Google
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulbar, Senin (20/10/2025). Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyerahkan SK serupa kepada sejumlah pejabat Plt dan Plh kepala dinas di lingkungan Pemprov Sulbar.
“Pak Gubernur menyerahkan SK perpanjangan Pelaksana Tugas. Artinya, mungkin beliau masih mempercayakan kepada saya untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Plt di Dinas Kominfo. Alhamdulillah,” ujar Ridwan Djafar usai menerima SK.
Ridwan menyebut, amanah yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan dari pimpinan daerah untuk menjaga kesinambungan program kerja strategis Diskominfo, terutama dalam mendukung visi dan misi Gubernur Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Diketahui, masa jabatan pertama Ridwan sebagai Plt Kadis Kominfo berakhir pada 17 Oktober 2025. Dengan diterbitkannya SK baru tersebut, Ridwan akan kembali menahkodai Diskominfo Sulbar selama tiga bulan ke depan, atau hingga ditetapkannya kepala dinas definitif melalui seleksi terbuka.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan fokus kerjanya ke depan ialah menyelesaikan berbagai program strategis akhir tahun serta menyusun rencana kerja tahun 2026 dengan lebih efektif dan efisien.
“Target kami adalah menyelesaikan tugas-tugas yang masih tersisa di akhir tahun ini dan memastikan rencana di 2026 tersusun dengan baik, dengan efisiensi anggaran, tapi tetap memprioritaskan hal-hal yang paling urgen untuk menunjang misi Gubernur, terutama penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Ridwan Djafar masih dipercaya oleh Gubernur Suhardi Duka untuk menjaga stabilitas dan kelancaran kinerja sektor komunikasi dan informatika di lingkup Pemprov Sulbar menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Iklan Google AdSense










