MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan komitmennya mendukung penuh himbauan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, serta kebijakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, terkait larangan penggunaan sirine dan rotator oleh pejabat negara.
Kebijakan tersebut lahir menyusul maraknya keluhan masyarakat soal suara bising sirine dan penggunaan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan lalu lintas. Bahkan, Kakorlantas Polri telah mengumumkan pembekuan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan pengawalan (patwal).
Menanggapi hal itu, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Sulbar sudah menyesuaikan aturan tersebut.
“Kita tidak pakai rotator lagi. Kalau pun ada pengawalan lalu lintas di depan, itu semata untuk keselamatan pejabat, bukan untuk mengganggu masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai usai mengunjungi SMKN 1 Sulbar, Kalukku, Minggu (21/9/2025).
Suhardi Duka juga menekankan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian. Semua pejabat di Sulawesi Barat wajib menjadi teladan dalam berlalu lintas dan menghormati hak para pengguna jalan lainnya.
“Larangan ini berlaku untuk semua pejabat. Jadi jangan lagi ada yang menggunakan rotator di jalan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Gubernur berharap tercipta budaya berlalu lintas yang lebih tertib, nyaman, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.










