Hengky Setiawan “Si Raja Voucher” Menipu Uang Rp 360 Miliar dalam Kasus Investasi Bodong

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki “Si Raja Voucher”, kini tengah menjadi sorotan publik. Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar. Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Baca Juga :  Dibantu Tim Phyton, Tim Passaka Polres Majene Ringkus Pelaku Penganiyaan

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar. Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Baca Juga :  Polres Wajo Segera Rampungkan Sejumlah Penanganan Kasus Berkaitan Sejumlah Soal Desa

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Merek Maleo Kopi Kurrak, Dorong Pendaftaran IG
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Inovasi Layanan Untuk Mudahkan Masyarakat
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat Harap Jajaran Layani Masyarakat Dengan Baik
Remaja Dianiaya di Dekat Tempat Sewa PS, Polisi di Polman Lakukan Penyelidikan
Penganiayaan di Desa Mammi, Polres Polman Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tinambung Hancurkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Lembang-Lembang
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik di Rumah Adat Buttu Cipping Polman
Penemuan Mayat Perempuan di Desa Sumarrang, Keluarga Terima Sebagai Kejadian Murni
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:13 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Merek Maleo Kopi Kurrak, Dorong Pendaftaran IG

Senin, 14 April 2025 - 14:11 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Inovasi Layanan Untuk Mudahkan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 07:58 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat Harap Jajaran Layani Masyarakat Dengan Baik

Jumat, 11 April 2025 - 08:29 WIB

Remaja Dianiaya di Dekat Tempat Sewa PS, Polisi di Polman Lakukan Penyelidikan

Selasa, 8 April 2025 - 10:26 WIB

Penganiayaan di Desa Mammi, Polres Polman Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Polman

Bupati Polman Hadiri Peluncuran SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:25 WIB