MAMUJU – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, resmi menandatangani kontrak swakelola kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana banjir di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perkimtan pada Jumat, 19 September 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perumahan, Lurah Bebanga, Camat Kalukku, serta Ketua Kelompok Masyarakat Maju Bersama, Takasman, yang sekaligus menjadi pelaksana swakelola. Kontrak ini memuat hak dan kewajiban antara pengguna anggaran dalam hal ini Kadis Perkimtan Sulbar dan pelaksana swakelola, yang berlaku efektif sejak ditandatangani.
“Setelah penandatanganan ini, Kelompok Masyarakat Maju Bersama sudah dapat memulai bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan dalam kontrak. Dinas Perkimtan akan terus melakukan pengawasan langsung ke lapangan,” ujar Maddareski.
Sebagai informasi, bencana banjir yang melanda Kelurahan Bebanga pada 11 Oktober 2022 lalu menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan parah. Tahun ini, sebanyak 8 rumah korban banjir akan direhabilitasi menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2025 melalui Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Barat.
Program ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga, yang menekankan percepatan penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Maddareski menegaskan, progres pekerjaan akan terus dipantau dan dilaporkan langsung kepada Gubernur. “Setelah delapan rumah ini selesai direhabilitasi, kami akan jadwalkan kunjungan Bapak Gubernur Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga untuk melihat langsung hasilnya,” pungkasnya.










