Kakanwil Kemenkum Sulbar Beri Tanggapan Konflik Tambang Pasir Yang Dikelola PT. Jaya Pasir Andalan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, 3 Juli 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat. Pelaksanaan Rakor itu berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Pelaksanaan rakor itu membahas terkait konflik yang timbul akibat keberadaan tambang pasir di Kecamatan Kalukku, Mamuju

Konflik ini mencuat setelah PT. Jaya Pasir Andalan memulai persiapan penambangan, yang kemudian mendapatkan penolakan dari sebagian warga setempat. Warga khawatir aktivitas penambangan, terutama penyedotan pasir, akan menyebabkan abrasi, merusak permukiman, serta berdampak negatif pada lingkungan. Aksi penolakan telah terjadi, termasuk mobilisasi alat berat, perusakan barak pekerja, hingga demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa PT. Jaya Pasir Andalan telah memiliki badan hukum berdasarkan Akta Notaris No. 84 tanggal 23 Oktober 2023, dengan Notaris Muhammad Abror S.H., M.Kn, dan telah disahkan melalui No. AHU-0080352.AHA.01.01 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait permasalahan ini. Ia juga menyerukan perlunya upaya pemecahan masalah yang komprehensif dan koordinasi erat antar-pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Sebagai informasi, PT. Jaya Pasir Andalan juga telah mengantongi izin dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 2410230129247 tanggal 24 Oktober 2023 dan persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat No. 2/76/WIUP/PTSP.A/XI/2023 tanggal 14 November 2023.

Perusahaan ini juga dikabarkan telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan masyarakat di Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru, dan diklaim telah mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk kegiatan penambangan.Selain Kakanwil Kemenkum Sulbar, rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Kepala Kantor Wilayah HAM Sulbar, serta sejumlah pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam penanganan isu ini.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru