Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H Pimpin Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di Sulawesi Barat

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mamuju, 2 Juni 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo memimpin langsung pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Polewali Mandar.
Pelaksanaan harmonisasi itu dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. (Senin, 2/6)
Rancangan Produk hukum tersebut yakni
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyaluran Dana dan Pelaporan Pelaksanaan Bantuan Hukum.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kakanwil Sunu Teddy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif.
“Penyusunan produk hukum memerlukan kajian mendalam, diantaranya rancangan mengenai pakaian dinas ASN, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” ujarnya
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Provinsi Sulawesi Barat, dan Kepala Bagian Hukum Polewali Mandar yang hadir secara virtual.
Sesuai informasi, Kedua Rancangan Peraturan Gubernur dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Adapun Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana dinyatakan bertentangan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.
________________________________________

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:57 WIB

URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Berita Terbaru