Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H Pimpin Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di Sulawesi Barat

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mamuju, 2 Juni 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo memimpin langsung pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Polewali Mandar.
Pelaksanaan harmonisasi itu dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. (Senin, 2/6)
Rancangan Produk hukum tersebut yakni
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyaluran Dana dan Pelaporan Pelaksanaan Bantuan Hukum.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kakanwil Sunu Teddy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif.
“Penyusunan produk hukum memerlukan kajian mendalam, diantaranya rancangan mengenai pakaian dinas ASN, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” ujarnya
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Provinsi Sulawesi Barat, dan Kepala Bagian Hukum Polewali Mandar yang hadir secara virtual.
Sesuai informasi, Kedua Rancangan Peraturan Gubernur dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Adapun Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana dinyatakan bertentangan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.
________________________________________

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru