Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rakor Tata Kelola PPNS, Perkuat Legalitas dan Akurasi Data

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAMUJU, 2 Juli 2025 – Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Wardi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri secara virtual di ruang Rapat umar seno aji Kanwil Kemenkum Sulbar.
Pelaksanaan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan layanan dan penguatan PPNS di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman memberikan penguatan peran dan legalitas PPNS, termasuk proses pengangkatan, pelantikan, dan pelaporan pelantikan melalui aplikasi resmi layanan PPNS.
“Tak hanya itu juga mencakup perubahan kebijakan terkait legalitas PPNS yang tertuang dalam PP No. 58 Tahun 2010 jo. Permenkumham No. 5 Tahun 2016” sambungnya
Dalam rapat tersebut, juga dipaparkan data terkini jumlah PPNS di seluruh Indonesia yang mencapai 16.166 orang. Namun masih memerlukan sinkronisasi data antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam pelaksanaan tugas-tugas PPNS, serta pelaporan pelantikan secara sistematis melalui aplikasi layanan PPNS sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Khusus di Kanwil Kemenkum Sulbar, PPNS masih memerlukan pembaruan karena adanya nama ganda dan pegawai yang telah pindah instansi, yang memengaruhi akurasi data.
Sehingga, Kanwil Sulbar akan segera mengirimkan data PPNS yang telah mutasi ke instansi lain. Selain itu diharapkan SK calon PPNS dapat disampaikan ke Kanwil sebelum pelantikan, agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Kanwil Kemenkum merupakan instansi vertikal yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah Provinsi, termasuk di dalamnya pembinaan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru