Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Laksanakan Percepatan Penghapusan BMN

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, 30 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan monitoring Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Kepala Bagian TU dan Umum, Ramli pada kesempatan itu mengatakan bahwa monitoring yang dilakukannya atas rencana penghapusan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum.
Ramli bersama sejumlah jajaran memantau kondisi gudang yang saat ini kelebihan kapasitas (over capacity).
“saat memantau gudang, ditemukan sejumlah BMN dengan kondisi rusak berat, meliputi meja kerja kayu, lemari besi/metal, dan sejumlah BMN lainnya” ujar Ramli
Ramli menegaskan bahwa BMN yang sudah tidak digunakan lagi akan segera dilakukan penghapusan BMN, yang salah satunya mengatasi masalah kapasitas gudang dan memastikan efisiensi pengelolaan aset. Sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar pengelolaan BMN di jajarannya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, telah terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. Pergeseran ini berdampak pada seluruh entitas akuntansi dan pelaporan, termasuk Laporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini menjadi Kementerian Hukum.
Kabag Tu dan Umum menilai proses penghapusan Barang Milik Negara dapat dilakukan setelah masa likuidasi Kementerian Hukum dan HAM selesai. Oleh karena itu, akan dilakukan penghapusan BMN pasca-selesainya masa likuidasi tersebut.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru