Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Madani Sulbar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Bakka-Bakka,16/Mei/2025.
Pelaksanaan kegiatan itu bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan.
Penyuluhan Hukum ini merupakan upaya proaktif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan dan layanan Bantuan Hukum gratis.
Kepala Desa Bakka-Bakka, Sudirman, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar atas pelaksanaan kegiatan itu.
Narasumber dalam kegiatan itu yakni Direktur LBH Mitra Madani Sulbar, Amin Sangga, memberikan pemahaman pentingnya kesadaran hukum dan mekanisme untuk mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, dibahas pula mengenai pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat dan memastikan masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Hal ini sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar bantuan hukum cuma-cuma dari pemerintah ini agar diberikan akses yang seluas-luasnya bagi Masyarakat.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan bantuan hukum dan diharapkan dapat mencegah permasalahan hukum yang ringan agar tidak berlanjut ke pengadilan,” sambungnya

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru