Kementerian Hukum Sulawesi Barat Laksanakan Rakor Pendampingan Pencatatan KI Komunal Kabupaten Majene

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menggelar rapat koordinasi secara daring pada hari Jumat, 2 Mei 2025, pukul 10.00 WITA. Rapat ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Majene.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene, Ahmad Djamaan, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Hendryko.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Majene menyampaikan bahwa Kabupaten Majene memiliki potensi KIK, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yang belum banyak tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Hukum Sulawesi Barat untuk memfasilitasi proses pencatatan ini.
Kasi Datun Kejari Majene, Bapak Hendryko, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan proyek perubahan yang sedang beliau lakukan terkait optimalisasi pelayanan hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi yang terjalin dengan Kejari Majene.
Dari empat belas KIK Majene yang telah terinventarisasi, satu di antaranya telah memasuki tahap verifikasi di DJKI. Sementara itu, tiga belas KIK lainnya masih memerlukan kelengkapan data pendukung, terutama terkait alamat asal EBT dan surat pernyataan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Majene.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru