Iklan Google AdSense

Koordinasi Pra Harmonisasi Dokumen Revisi RTRW, Wujud Dukungan Kemenkumham Sulbar Untuk Kualitas Produk Hukum

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Iklan Bersponsor Google

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (20/10)

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pra Harmonisasi Dokumen Revisi RTRW.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Sulawesi Barat dipimpin oleh Kepala Bidang pada Dinas PUPR Sulawesi Barat sebagai OPD pemrakarsa rancangan peraturan daerah tentang RTRW.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Tim Penyusun Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Dukung Penyelenggaraan Diskusi Publik RUU Hukum Acara Perdata

Kegiatan rapat koordinasi pra harmonisasi merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh pemrakarsa dalam rangka menghadapi tahap harmonisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Pemrakarsa meminta masukan terkait proses tahapan harmonisasi rancangan peraturan daerah, sehingga perancang peraturan perundang-undangan memberikan masukan terkait peryaratan berkas yang menjadi kelengkapan dalam proses pengharmonisasian. Pada kesempatan tersebut perancang menyampaikan bahwa perda RTRW yang disusun merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana.

Buku rencana sendiri sekurang-kurangnya memuat pendahuluan (dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, peta terkait profil wilayah); tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Harap Kolaborasi Terus Terjalin

Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang  Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang.

Selanjutnya akan dilakukan kajian pasal per pasal dari draft yang diserahkan pada saat rapat, sehingga proses pengharmonisasian dapat dilakukan tanpa kendala yang berarti.

Selanjutnya dilakukan tanggapan terhadap draft raperda untuk dilakukan perbaikan dan masuk ke dalam tahapan pengharmonisasian pada kantor wilayah

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu
Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025
Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar
Koperindag Sulbar bersama DPRD, Pastikan Tera Ulang Timbangan Sawit di Pasangkayu dan Mateng Tertib
Sukses Etape ke-4, Kadis Pariwisata Ajak Masyarakat Saksikan Puncak Sandeq Silumba 2025
Perkuat Ketahanan Pasokan Pangan, Sulbar Akan Optimalkan Kolaborasi Lintas Sektor dan Manfaatkan Data SP2KP Secara Maksimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar

Berita Terbaru