Lakukan Maladministrasi Kepsek SMA 1 Sarudu, Dapat Teguran Tertulis

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Melalui surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2600/1786/Sek/IX/2019 perihal teguran tertulis yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Sarudu atas tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu.

Teguran tersebut dikeluarkan, setelah adanya laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat yang menyatakan pihak SMA 1 Sarudu terbukti melakukan maladministrasi yang menyebabkan salah seorang peserta PPDB Tahun 2019 merasa dirugikan dan tidak lolos sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, (16/10/19).

Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus menjelaskan, pengaduan ini disampaikan oleh salah seorang calon siswa bernisial KJ bersama orang tuanya, setelah mengikuti proses PPDB dan dinyatakan tidak lolos.

“Setelah menerima aduan ini tim kami sudah melalukan serangkain proses tindaklanjut dan kesimpulannya pihak sekolah memang terbukti melakukan tindakan maladministrasi,” Jelas I Komang Bagus

Meskipun dinyatakan tidak lolos mengikuti tes dan gagal sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, orang tua KJ tetap berupaya menyampaikan ke pihak sekolah agar anaknya tetap diterima karena jaraknya domisilinya masuk dalam Zonasi SMA Negeri 1 Sarudu, namun usahanya tetap terganjal kebijakan sekolah.

Setelah menyampaikan keluhan ke berbagai pihak terkait, orang tua KJ juga mendatangi Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan aduan.

Atas kejadian ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, berharap setelah kedepan kasus yang sama tidak terulang kembali.

SMA Negeri 1 Sarudu juga diminta dalam melaksanakan PPDB agar berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 serta Petunjuk Penerimaan Siswa baru Tahun 2019.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *