Lakukan Maladministrasi Kepsek SMA 1 Sarudu, Dapat Teguran Tertulis

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Melalui surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2600/1786/Sek/IX/2019 perihal teguran tertulis yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Sarudu atas tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu.

Teguran tersebut dikeluarkan, setelah adanya laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat yang menyatakan pihak SMA 1 Sarudu terbukti melakukan maladministrasi yang menyebabkan salah seorang peserta PPDB Tahun 2019 merasa dirugikan dan tidak lolos sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, (16/10/19).

Baca Juga :  Rupbasan Mamuju Terima Kunjungan Dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus menjelaskan, pengaduan ini disampaikan oleh salah seorang calon siswa bernisial KJ bersama orang tuanya, setelah mengikuti proses PPDB dan dinyatakan tidak lolos.

“Setelah menerima aduan ini tim kami sudah melalukan serangkain proses tindaklanjut dan kesimpulannya pihak sekolah memang terbukti melakukan tindakan maladministrasi,” Jelas I Komang Bagus

Meskipun dinyatakan tidak lolos mengikuti tes dan gagal sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, orang tua KJ tetap berupaya menyampaikan ke pihak sekolah agar anaknya tetap diterima karena jaraknya domisilinya masuk dalam Zonasi SMA Negeri 1 Sarudu, namun usahanya tetap terganjal kebijakan sekolah.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Polewali Ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar di Mamuju

Setelah menyampaikan keluhan ke berbagai pihak terkait, orang tua KJ juga mendatangi Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan aduan.

Atas kejadian ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, berharap setelah kedepan kasus yang sama tidak terulang kembali.

SMA Negeri 1 Sarudu juga diminta dalam melaksanakan PPDB agar berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 serta Petunjuk Penerimaan Siswa baru Tahun 2019.

Berita Terkait

Hengky Setiawan “Si Raja Voucher” Menipu Uang Rp 360 Miliar dalam Kasus Investasi Bodong
Si Raja Voucher: Crazy Rich yang Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar
Kanwil Kemenkum Sulbar Ajak Kepala Desa/Lurah di Majene Ikuti PJA dan Bentuk Pos Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pelaksanaan Efesiensi Anggaran Ditjen AHU Tahun 2025
Tim Gabungan Polda Temukan Minyakita Kurang Takaran dan Dijual di Atas HET di Pasar Mamuju
Tidak Ada Ampun Bagi Pemain Judi, Tim Resmob Polresta Mamuju Ungkap Praktek Judi Kartu Joker
Hari Keempat Operasi Pekat, Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang Resahkan Kota Mamuju
Hari Ketiga Operasi Pekat, Tim Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Pencurian Di Cafe Pantai Hijau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:48 WIB

Hengky Setiawan “Si Raja Voucher” Menipu Uang Rp 360 Miliar dalam Kasus Investasi Bodong

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:10 WIB

Si Raja Voucher: Crazy Rich yang Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Ajak Kepala Desa/Lurah di Majene Ikuti PJA dan Bentuk Pos Bantuan Hukum

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:53 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pelaksanaan Efesiensi Anggaran Ditjen AHU Tahun 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB

Tim Gabungan Polda Temukan Minyakita Kurang Takaran dan Dijual di Atas HET di Pasar Mamuju

Berita Terbaru

Pasangkayu

Wakil Bupati Herny Resmi Menjadi Ketua KKSS Kabupaten Pasangkayu

Selasa, 25 Mar 2025 - 00:10 WIB

Hallo Polisi

Wakapolda Sulbar, Safari Ramadhan 1446 H, di Polres Pasangkayu

Senin, 24 Mar 2025 - 21:47 WIB