Lakukan Maladministrasi Kepsek SMA 1 Sarudu, Dapat Teguran Tertulis

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Melalui surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2600/1786/Sek/IX/2019 perihal teguran tertulis yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Sarudu atas tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu.

Teguran tersebut dikeluarkan, setelah adanya laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat yang menyatakan pihak SMA 1 Sarudu terbukti melakukan maladministrasi yang menyebabkan salah seorang peserta PPDB Tahun 2019 merasa dirugikan dan tidak lolos sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, (16/10/19).

Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus menjelaskan, pengaduan ini disampaikan oleh salah seorang calon siswa bernisial KJ bersama orang tuanya, setelah mengikuti proses PPDB dan dinyatakan tidak lolos.

“Setelah menerima aduan ini tim kami sudah melalukan serangkain proses tindaklanjut dan kesimpulannya pihak sekolah memang terbukti melakukan tindakan maladministrasi,” Jelas I Komang Bagus

Meskipun dinyatakan tidak lolos mengikuti tes dan gagal sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, orang tua KJ tetap berupaya menyampaikan ke pihak sekolah agar anaknya tetap diterima karena jaraknya domisilinya masuk dalam Zonasi SMA Negeri 1 Sarudu, namun usahanya tetap terganjal kebijakan sekolah.

Setelah menyampaikan keluhan ke berbagai pihak terkait, orang tua KJ juga mendatangi Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan aduan.

Atas kejadian ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, berharap setelah kedepan kasus yang sama tidak terulang kembali.

SMA Negeri 1 Sarudu juga diminta dalam melaksanakan PPDB agar berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 serta Petunjuk Penerimaan Siswa baru Tahun 2019.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru