Lakukan Maladministrasi Kepsek SMA 1 Sarudu, Dapat Teguran Tertulis

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Melalui surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2600/1786/Sek/IX/2019 perihal teguran tertulis yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Sarudu atas tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu.

Teguran tersebut dikeluarkan, setelah adanya laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat yang menyatakan pihak SMA 1 Sarudu terbukti melakukan maladministrasi yang menyebabkan salah seorang peserta PPDB Tahun 2019 merasa dirugikan dan tidak lolos sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, (16/10/19).

Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus menjelaskan, pengaduan ini disampaikan oleh salah seorang calon siswa bernisial KJ bersama orang tuanya, setelah mengikuti proses PPDB dan dinyatakan tidak lolos.

“Setelah menerima aduan ini tim kami sudah melalukan serangkain proses tindaklanjut dan kesimpulannya pihak sekolah memang terbukti melakukan tindakan maladministrasi,” Jelas I Komang Bagus

Meskipun dinyatakan tidak lolos mengikuti tes dan gagal sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, orang tua KJ tetap berupaya menyampaikan ke pihak sekolah agar anaknya tetap diterima karena jaraknya domisilinya masuk dalam Zonasi SMA Negeri 1 Sarudu, namun usahanya tetap terganjal kebijakan sekolah.

Setelah menyampaikan keluhan ke berbagai pihak terkait, orang tua KJ juga mendatangi Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan aduan.

Atas kejadian ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, berharap setelah kedepan kasus yang sama tidak terulang kembali.

SMA Negeri 1 Sarudu juga diminta dalam melaksanakan PPDB agar berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 serta Petunjuk Penerimaan Siswa baru Tahun 2019.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB