MA Batalkan Permendagri 60/2018, Sulbar dan Sulteng Bergerak Cepat Atur Ulang Batas Donggala–Pasangkayu

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI TENGAH – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/10). Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu.

Rapat penting yang dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan kedua pemerintah daerah, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar, Murdanil, ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Dalam sambutannya, Plt. Karo Pemkesra Murdanil menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjalankan keputusan MA RI secara konstruktif dan bertanggung jawab.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan pelayanan publik di daerah perbatasan tetap berjalan baik,” ujar Murdanil.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas daerah dan provinsi akan terus diperkuat untuk mencapai kesepahaman teknis dalam penegasan batas wilayah sesuai ketentuan hukum yang baru.

Rapat koordinasi ini juga diharapkan menjadi langkah awal mempererat komunikasi antarpemerintah daerah, sekaligus meneguhkan semangat persaudaraan antara masyarakat Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, penyelesaian batas wilayah dapat ditempuh secara damai, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan kepentingan pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Upaya ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk menjaga stabilitas wilayah dan harmonisasi antar daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pusat dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat lokal.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata

Berita Terbaru