MA Batalkan Permendagri 60/2018, Sulbar dan Sulteng Bergerak Cepat Atur Ulang Batas Donggala–Pasangkayu

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI TENGAH – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/10). Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu.

Rapat penting yang dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan kedua pemerintah daerah, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar, Murdanil, ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Dalam sambutannya, Plt. Karo Pemkesra Murdanil menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjalankan keputusan MA RI secara konstruktif dan bertanggung jawab.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan pelayanan publik di daerah perbatasan tetap berjalan baik,” ujar Murdanil.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas daerah dan provinsi akan terus diperkuat untuk mencapai kesepahaman teknis dalam penegasan batas wilayah sesuai ketentuan hukum yang baru.

Rapat koordinasi ini juga diharapkan menjadi langkah awal mempererat komunikasi antarpemerintah daerah, sekaligus meneguhkan semangat persaudaraan antara masyarakat Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, penyelesaian batas wilayah dapat ditempuh secara damai, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan kepentingan pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Upaya ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk menjaga stabilitas wilayah dan harmonisasi antar daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pusat dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat lokal.

Berita Terkait

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB