SULAWESI TENGAH – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/10). Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu.
Iklan Bersponsor Google
Rapat penting yang dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan kedua pemerintah daerah, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar, Murdanil, ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Dalam sambutannya, Plt. Karo Pemkesra Murdanil menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjalankan keputusan MA RI secara konstruktif dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan pelayanan publik di daerah perbatasan tetap berjalan baik,” ujar Murdanil.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas daerah dan provinsi akan terus diperkuat untuk mencapai kesepahaman teknis dalam penegasan batas wilayah sesuai ketentuan hukum yang baru.
Rapat koordinasi ini juga diharapkan menjadi langkah awal mempererat komunikasi antarpemerintah daerah, sekaligus meneguhkan semangat persaudaraan antara masyarakat Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, penyelesaian batas wilayah dapat ditempuh secara damai, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan kepentingan pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Upaya ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk menjaga stabilitas wilayah dan harmonisasi antar daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pusat dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat lokal.
Iklan Google AdSense










