Iklan Google AdSense

Mahasiswa Desak Kejati Sulselbar Bongkar Skandal “Barter Proyek” Bupati Majene Senilai 2 Miliar

- Jurnalis

Senin, 23 September 2019 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAKYATTA.CO — Puluhan Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk membongkar praktek Barter Proyek yang di duga melibatkan Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H.

Iklan Bersponsor Google

Dalam surat pernyataan sikap yang di tanda tangani langsung Hendriawan selaku koordinator lapangan dan Agus Arifin selaku Jenderal Lapangan meminta adanya penegakan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk memanggil dan memeriksa Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H. terkait kasus dugaan Barter Proyek yang diduga melakukan konspirasi dan kemufakatan Jahat atau Gratifikasi. Juga mendesak kepala kejaksaan tinggi Sulselbar untuk membongkar kasus gratifikasi (Barter Proyek) antara Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H. dengan pengusaha yang telah mendapat proyek pembangunan rua jalan pareppe kabupaten Majene tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Polewali Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar

Hendriawan selaku koordinator, mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak moral bangsa, Salah satu bentuk korupsi yang dilakukan adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan dari orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik dalam hal ini pemerintah misalnya untuk mendapatkan kontrak proyek,” kata, Hendriawan. Senin 23 September 2019.

Lanjut kata, Hendrawan, Salah satunya kasus barter Proyek dengan rumah pribadi yang terletak di perumahan Bumi Aroepala dengan Nilai 2 Miliar yang yang diduga melibatkan langsung Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H dengan salah seorang pengusaha asal kabupaten Gowa berinisial Hj. RA dengan metode pembayaran rumah secara berangsur.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sulbar dan Satlantas Polresta Mamuju Jemput Bola Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Kalukku

“Dalam pengakuan pengusaha tersebut dirinya mengakui akrab dengan Bupati Majene dan mendapat tender proyek pembangunan ruas jalan Pareppe atau Lette dengan nilai anggaran sebesar RP. 3,5 Miliar pada tahun anggaran 2018, Sehingga dalam pembelian rumah oleh Bupati Majene dilakukan dengan cara mempermudah pembiayaan karena telah mendapatkan proyek dari bupati,” Jelas Hendriawan.

Hendriawan, menyebutkan, kuat dugaan kami menduga Bupati Majene bersama pengusaha tersebut telah mengatur atau bersekongkol terlebih dahulu dalam pemberian proyek jalan tersebut dengan iming-iming mempermudah asuransi rumah senilai RP 2 Miliar.

“Olehnya itu tegas kami nyatakan kasus dugaan Barter Proyek yang yang diduga terlibat langsung Bupati Majene dan menyalahi peraturan perundang-undangan pasal 12 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan pidana 20 tahun penjara mengenai gratifikasi,”Tegas Hendriawan.

Editor: Fathir

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru