BANJARMASIN — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Rabu (8/10/2025), guna menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Iklan Bersponsor Google
Rombongan Panja DPRD Sulbar dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, dan diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran direksi PT Dangaanak Banua Sebuku (DBS) serta PT Bangun Banua Kalsel di Ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel.
Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkaya referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan PI 10 persen melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang kami bahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mampu memberi manfaat ekonomi nyata bagi daerah serta masyarakat,” ujar Munandar.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD Sulbar Habsi Wahid menambahkan bahwa kunjungan tersebut juga menjadi sarana untuk memperjelas potensi penerimaan PI yang dikelola oleh konsorsium, dalam hal ini PT DBS, serta mempelajari strategi pemanfaatan dana PI oleh BUMD Bangun Banua Kalsel.
Pihak Pemprov Kalsel melalui Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ardi, memaparkan tahapan pembentukan perda, proses pendirian BUMD penerima PI, koordinasi dengan SKK Migas, hingga mekanisme penyaluran dan pengelolaan hasil bagi daerah.
Lebih lanjut, pihak PT DBS menjelaskan bahwa potensi penerimaan PI masih terbuka hingga akhir tahun 2027, yang akan dibagi kepada empat pemegang saham, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi dari Sulbar. Sementara PT Bangun Banua Kalsel memanfaatkan hasil PI dengan mengembangkan berbagai sektor usaha produktif di daerah.
Selain menyoroti aspek regulasi, pertemuan tersebut juga menegaskan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan PI agar dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi DPRD Sulbar dalam menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima Participating Interest. Diharapkan, regulasi tersebut dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif dalam mengelola potensi migas di Bumi Tanah Malaqbi.
Iklan Google AdSense










