JAKARTA — Panitia Khusus (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang membahas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan terkait mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sulawesi Barat.
Iklan Bersponsor Google
Konsultasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Panja DPRD Sulbar bersama tim ahli, dengan diterima langsung oleh pejabat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Panja menyampaikan bahwa perubahan Perda diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan selaras dengan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan PI di daerah penghasil migas.
Ketua Panja menjelaskan bahwa penyertaan modal melalui mekanisme PI merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus upaya memperkuat peran BUMD agar lebih profesional dan berdaya saing. “Kami ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujarnya.
Pihak Kemendagri menyambut baik langkah proaktif DPRD Sulbar tersebut. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyusunan regulasi agar implementasi penyertaan modal BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
Melalui konsultasi ini, DPRD Sulbar berharap mendapat masukan teknis dan legal dari Kemendagri untuk menyempurnakan draft perubahan Perda No. 1 Tahun 2018. Panja menargetkan pembahasan lanjutan dapat segera diselesaikan agar regulasi penyertaan modal PI bagi BUMD di Sulawesi Barat memiliki kepastian hukum dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Iklan Google AdSense










