Iklan Google AdSense

Panja DPRD Sulbar Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Mekanisme Penyertaan Modal Participating Interest untuk BUMD

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Panitia Khusus (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang membahas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan terkait mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sulawesi Barat.

Iklan Bersponsor Google

Konsultasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Panja DPRD Sulbar bersama tim ahli, dengan diterima langsung oleh pejabat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Panja menyampaikan bahwa perubahan Perda diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan selaras dengan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan PI di daerah penghasil migas.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Target Seluruh Lapas dan Rutan Miliki Izin Klinik, Untuk Kesehatan Warga Binaan

Ketua Panja menjelaskan bahwa penyertaan modal melalui mekanisme PI merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus upaya memperkuat peran BUMD agar lebih profesional dan berdaya saing. “Kami ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujarnya.

Pihak Kemendagri menyambut baik langkah proaktif DPRD Sulbar tersebut. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyusunan regulasi agar implementasi penyertaan modal BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.

Baca Juga :  Pemprov Sulbar Usulkan Bantuan Sosial Rp10 Miliar untuk Warga Miskin

Melalui konsultasi ini, DPRD Sulbar berharap mendapat masukan teknis dan legal dari Kemendagri untuk menyempurnakan draft perubahan Perda No. 1 Tahun 2018. Panja menargetkan pembahasan lanjutan dapat segera diselesaikan agar regulasi penyertaan modal PI bagi BUMD di Sulawesi Barat memiliki kepastian hukum dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sekprov Junda Maulana Genjot MCP KPK: Pemprov Sulbar Targetkan Integritas 78 Persen!
Fatmawati Salim: HKG PKK Momentum Meneguhkan Pengabdian untuk Masyarakat
SDK Ingatkan Istri Pejabat Tak Pamer Gaya Hidup, PKK Harus Jadi Teladan
Satpol PP Sulbar Grebek Pelajar Bolos! Warung & Rental PS Disasar dalam Operasi Tertib Sekolah
Sekolah Rakyat Sulbar: Terobosan Sosial untuk Bangkitkan Kemandirian Warga
Prof. Basri Hasanuddin: Panca Daya SDK–JSM Bagus Secara Konsep, Tapi Harus Fokus dan Terukur
Gubernur Suhardi Duka Genjot OPD Jemput Anggaran Pusat, Sulbar Siap Gas di Sektor Unggulan!
Kemensos Perkuat Sulbar Hadapi Bencana: Dinsos Terima Buffer Stock Logistik untuk Respons Cepat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Sekprov Junda Maulana Genjot MCP KPK: Pemprov Sulbar Targetkan Integritas 78 Persen!

Rabu, 12 November 2025 - 18:27 WIB

Fatmawati Salim: HKG PKK Momentum Meneguhkan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 12 November 2025 - 18:24 WIB

SDK Ingatkan Istri Pejabat Tak Pamer Gaya Hidup, PKK Harus Jadi Teladan

Rabu, 12 November 2025 - 18:19 WIB

Satpol PP Sulbar Grebek Pelajar Bolos! Warung & Rental PS Disasar dalam Operasi Tertib Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 18:13 WIB

Prof. Basri Hasanuddin: Panca Daya SDK–JSM Bagus Secara Konsep, Tapi Harus Fokus dan Terukur

Berita Terbaru