Pelaku Pencurian di Kantor PU Pasangkayu Berhasil di Ringkus

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan selama 3 minggu, akhirnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengrusakan yang terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab.Pasangkayu 02 Oktober 2019 lalu.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019, tepatnya di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupatem Donggala.

Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos, menjelaskan, Saat Team gabungan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian menemukan pelaku sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil kemudian Team langsung memberhentikan dan menemukan para pelaku berada di dalam mobil.

“Pada saat ingin dilakukan pengeledahan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menendang petugas pada saat membuka pintu dan sempat mencabut sebilah badik dari sarungnya sehingga Team langsung melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sehingga pelaku langsung ciut dan berhasil diamankan,”jelasnya.

Untuk TKP sendiri, terjadi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab.Pasangkayu Jalan Pangeran Diponegoro Kel.Pasangkayu adalah :
1.AT (62 th) Alamat Desa Rampoang Kec.Malangke Kab.Luwu Utara Prov.Sulsel.
Status crime Residivis,
2.A (41 th) Alamat Jl. Anoa Kota Palu.
Status crime Residivis dan
3.M (47 th) Alamat Jalan Anoa Kota Palu. / Ds. Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala. Ketiganya diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019.

“Dari tangan pelaku, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa 1 Buah Linggis, 1 Buah Obeng Plat, 1 Lembar Skraf Warna Abu-abu Tengkorak. Adapun barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan Pencurian di kantor dinas PU Kab.Pasangkayu.Terhadap A Kami Sidik diPolres Mamuju Utara sedangkan AT dan M disidik dipolres Donggala karena diduga ada 3 Tkpnya disana. Pelaku A akan disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,”Tutupnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *