Pelaku Pencurian di Kantor PU Pasangkayu Berhasil di Ringkus

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2019 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan selama 3 minggu, akhirnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengrusakan yang terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab.Pasangkayu 02 Oktober 2019 lalu.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019, tepatnya di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupatem Donggala.

Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos, menjelaskan, Saat Team gabungan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian menemukan pelaku sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil kemudian Team langsung memberhentikan dan menemukan para pelaku berada di dalam mobil.

Baca Juga :  Kenalkan Hukum, Jaksa Kejati Sulbar Sasar Sekolah di Mamuju

“Pada saat ingin dilakukan pengeledahan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menendang petugas pada saat membuka pintu dan sempat mencabut sebilah badik dari sarungnya sehingga Team langsung melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sehingga pelaku langsung ciut dan berhasil diamankan,”jelasnya.

Untuk TKP sendiri, terjadi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab.Pasangkayu Jalan Pangeran Diponegoro Kel.Pasangkayu adalah :
1.AT (62 th) Alamat Desa Rampoang Kec.Malangke Kab.Luwu Utara Prov.Sulsel.
Status crime Residivis,
2.A (41 th) Alamat Jl. Anoa Kota Palu.
Status crime Residivis dan
3.M (47 th) Alamat Jalan Anoa Kota Palu. / Ds. Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala. Ketiganya diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019.

Baca Juga :  Kapolri Pinta Mahasiswa Papua yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana di Proses Hukum

“Dari tangan pelaku, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa 1 Buah Linggis, 1 Buah Obeng Plat, 1 Lembar Skraf Warna Abu-abu Tengkorak. Adapun barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan Pencurian di kantor dinas PU Kab.Pasangkayu.Terhadap A Kami Sidik diPolres Mamuju Utara sedangkan AT dan M disidik dipolres Donggala karena diduga ada 3 Tkpnya disana. Pelaku A akan disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,”Tutupnya.

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Dirlantas Polda Sulbar Lakukan Silaturahmi ke PT Hadji Kalla Mamuju
Jasa Raharja Sulbar dan Satlantas Polresta Mamuju Jemput Bola Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Kalukku
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Aksi Unras Aliansi Masyarakat Desa Tamemongga Bersatu
Tim Resmob Polresta Mamuju Sukses Tangkap Pelaku Curat Setelah Kabur di Polman
Kapolda Sulbar: Anggota yang Langgar Etika dalam Insiden Mahasiswa Akan Diberi Sanksi Tegas
Integritas dalam Penegakan Hukum Menjamin Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hukum bagi Semua Individu
Dugaan Ijazah Palsu di Pilkada Mamuju Tengah, HS Resmi Ditahan Kejari
Bukti Nyata Komitmen dan Integritas, Bapas Polewali Raih Predikat WBK Tahun 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:53 WIB

Perkuat Sinergitas, Dirlantas Polda Sulbar Lakukan Silaturahmi ke PT Hadji Kalla Mamuju

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:46 WIB

Jasa Raharja Sulbar dan Satlantas Polresta Mamuju Jemput Bola Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Kalukku

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:09 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Aksi Unras Aliansi Masyarakat Desa Tamemongga Bersatu

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:08 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Sukses Tangkap Pelaku Curat Setelah Kabur di Polman

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:27 WIB

Kapolda Sulbar: Anggota yang Langgar Etika dalam Insiden Mahasiswa Akan Diberi Sanksi Tegas

Berita Terbaru