POLMAN — Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menggelar rekonstruksi penting dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di ruang kantor Sekolah TPK PAUD, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang. Rekonstruksi yang menjadi momen krusial dalam mengungkap detail peristiwa ini berlangsung pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., didampingi Kanit PPA IPDA Mulyono, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/273/IX/2025/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar. Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2022 hingga 2024, dan melibatkan beberapa anak sebagai korban.
Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Polewali, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Polman sebagai pendamping, serta keluarga para korban. Empat korban berinisial E.A.S., Z.A.P., A.N.P., dan A.N.R. hadir dalam proses tersebut.
Untuk menjaga kondisi psikologis para korban, tindakan tersangka diperagakan oleh peran pengganti. Total 61 adegan diperagakan, memperlihatkan rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan oleh pelaku selama kurun waktu kejadian. Setiap adegan direkam dan didokumentasikan sebagai kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengamanan ketat juga diterapkan. Personel Pamka dan Pamtup Polres Polman, bersama anggota Polsek Binuang, diterjunkan untuk memastikan jalannya rekonstruksi tanpa gangguan. Pengamanan dipimpin langsung oleh AKP Budi Adi, bersama Kasat Samapta IPTU Rum Kasim dan Kapolsek Binuang IPTU Rahman.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam memastikan perkara berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi para korban. Polisi menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang
Editor : Redaksi










