Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 6 ( enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mamuju, 3 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Tengah. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.
Seluruh rancangan Perbup yang diharmonisasi terkait dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Mamuju Tengah, meliputi berbagai aspek operasional dan manajerial.
Rapat pengharmonisasian dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo.
Dalam kesempatannya, John Batara menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan peraturan ini karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD Rumah Sakit.
“Pembentukan peraturan Bupati ini harus dilakukan dengan cermat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di BLUD Rumah Sakit, berjalan efektif dan sesuai koridor hukum, hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar dalam penyusunan produk hukum daerah harus benar benar teliti dan tidak betertentangan dengan Aturan lebih tinggi” tegas John Batara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan dari Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Mamuju Tengah, Bagian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Hasil pengharmonisasian tersebut yaitu, Lima (5) Rancangan Peraturan Bupati dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Namun, satu Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi BLUD dinyatakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru