MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Rapat ini digelar sebagai respons atas protes warga terkait penggunaan jalan umum desa oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Iklan Bersponsor Google
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar pada Jumat, 16 Mei 2025 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra. Hj. Jumiaty Mahmud, didampingi anggota komisi Sulfakri Sultan, SH. RDP ini dihadiri puluhan perwakilan masyarakat dan mahasiswa dari Desa Lebani yang datang untuk menyampaikan aspirasi serta kekhawatiran mereka.
Dalam penyampaiannya, para peserta RDP menilai bahwa aktivitas kendaraan perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum desa sebagai akses operasional telah menimbulkan ketidaknyamanan serius bagi masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, penggunaan jalan tersebut juga dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah dan warga yang melintas setiap hari.
“Kami sudah sering menyampaikan keluhan ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Jalan desa bukan untuk kendaraan tambang yang berat dan berbahaya. Kami minta DPRD mengambil tindakan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra. Hj. Jumiaty Mahmud, menyampaikan apresiasinya atas keberanian warga dan mahasiswa dalam menyuarakan persoalan yang terjadi di daerahnya. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat dan akan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa. DPRD sebagai representasi rakyat akan berupaya maksimal untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegas Jumiaty.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal pemanfaatan fasilitas umum seperti jalan desa. Komisi II akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis, guna mencari solusi terbaik atas polemik ini.
RDP ditutup dengan komitmen dari DPRD Sulbar untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan serta mengagendakan pertemuan lanjutan bersama perusahaan tambang yang bersangkutan. Warga dan mahasiswa berharap langkah DPRD ini menjadi awal penyelesaian konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang yang telah berlangsung cukup lama.
Iklan Google AdSense