Mamuju – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju terkait polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju. RDP berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Sulbar, Senin 29 September 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulbar, M. Khalil Gibran, didampingi anggota Komisi I, Suhadi Kandoa, serta dihadiri oleh puluhan tenaga kontrak dari Kabupaten Mamuju.
Dalam forum itu, Aliansi Tenaga Kontrak Mamuju menyampaikan tiga poin utama aspirasi mereka. Pertama, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses penerimaan PPPK Paruh Waktu. Kedua, meminta kejelasan aturan dan mekanisme seleksi yang dinilai masih kabur. Ketiga, menuntut solusi konkret yang tidak merugikan tenaga kontrak lama yang telah puluhan tahun mengabdi di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar, M. Khalil Gibran, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia menyebut RDP ini menjadi ruang penting bagi DPRD untuk menyerap langsung keluhan para tenaga kontrak.
“Aspirasi ini akan kami kawal. Kami akan teruskan ke DPR RI dan BKN agar menjadi perhatian serius. Selain itu, kami juga akan melaporkannya ke pimpinan DPRD Sulbar serta berkoordinasi dengan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk mencari solusi terbaik,” ujar Khalil Gibran.
Komisi I berharap, polemik penerimaan PPPK Paruh Waktu dapat segera menemukan jalan keluar yang adil dan berpihak kepada para tenaga kontrak, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di Kabupaten Mamuju.
Aliansi Tenaga Kontrak pun menyambut positif komitmen DPRD Sulbar tersebut, sembari menunggu langkah nyata pemerintah daerah maupun pusat dalam merespons kegelisahan mereka.










