Iklan Google AdSense

Rilis Akhir Tahun, BNNK Polman Amankan Shabu Sebanyak 48.7942 Gram Selama Tahun 2019

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2019 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar kembali membeberkan pengungkapan dan hasil kinerja pemberantasan dan peredaran gelap narkotika Tahun 2019 yang digelar di Kantor BNN Kab Polman, Jalan pameran Pembangunan, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (31/12/2019)

Iklan Bersponsor Google

Kepala BNN Kab. Polman Syabri Syam, S. Pd., M. Si dihadapan awak media menyampaikan bahwa dalam konferensi pers kali ini dipaparkan capaian kinerja dalam program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Polman.

“Selain laporan pengungkapan kasus kita juga menyampaikan laporan kegiatan BNNK Polman Tahun 2019 ini agar dapat memberikan gambaran tentang situasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Polman,”Ungkap Syabri syam.

Sementara ditempat yang sama Seksi pemberantasan melalui Penyidik BNN Kab Polman Bripka Syaifuddin Syam, SH., MH menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba selama Tahun 2019.

Baca Juga :  Selamat, Partai Gelora Siapkan Pemberangkatan 10 Pemenang Umrah Gratis

Jumlah Berkas Perkara yang P21 ditahun 2019 adalah sebanyak 9 (Sembilan) Berkas Perkara atau 180% dari 5 (lima) Target Berkas untuk tahun ini.

Adapun data rekap tersangka dan barang bukti yang menjadi capaian Seksi Pemberantasan BNNK Polewali Mandar Tahun 2019 sebanyak Total 48.7942 Gram Shabu dengan rincian sebagai berikut:

1. Kayi alias Cakkai Bin Radi, hukumam 1 tahun 8 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram
2. Zaenuddin alias Sanu Bin Kandoling, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram
3. Saddam alias Saddam Noval Bin Bachtiar, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 1.509 gram
4. Mas’Ud alias Mas Bin Gaus, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.1523 gram
5. Amir alias Amir Rese Bin Lau, hukuman 4 tahun 7 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.182 gram
6. Andika alias Bapak Dirga Bin Idrus, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram
7. Ahmad Bin Hasanuddin, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram.
8. Rosma Binti Sakkai, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.8452 gram
9. M. Arip alias Ari Bin Rajamuddin, hukuman dalam proses, jumlah barang bukti sebanyak 0.0982 gram.

Baca Juga :  Gelar Razia, Sat Narkoba Polres Majene Amankan Puluhan Miras

Total barang bukti sebanyak 48.7942 gram.

Laporan:Zaenal

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase
Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua
Tragis! Kebakaran di Polman Tewaskan Remaja 15 Tahun, Tiga Kios Ludes
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase

Berita Terbaru