Sulbar Siapkan Desa Percontohan Antikorupsi, Standar Nilai AA Jadi Syarat Utama!

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi terus mematangkan persiapan menuju penilaian akhir calon Desa Antikorupsi. Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025), dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, sekaligus kelanjutan rapat daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September lalu. Dalam pembahasan, diputuskan jadwal penilaian akhir akan berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2025 dengan melibatkan tim gabungan dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Bapperida, hingga Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Ada enam desa yang masuk daftar calon percontohan Desa Antikorupsi di Sulbar, yaitu Desa Tarailu (Mamuju), Desa Salupangkang (Mamuju Tengah), Desa Malei (Pasangkayu), Desa Buntu Buda (Mamasa), Desa Lalateedzong (Majene), dan Desa Batulaya (Polman).

Proses penilaian akan dilakukan secara menyeluruh melalui wawancara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, serta pengurus BUMDes. Untuk meraih predikat Desa Antikorupsi, setiap desa harus mengantongi nilai minimal 90 dengan kategori AA atau predikat istimewa.

Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata membangun budaya integritas sejak level pemerintahan terkecil.
“Desa yang terpilih harus benar-benar menjadi role model tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Standar yang dipatok cukup tinggi agar hasilnya betul-betul bisa menginspirasi desa lain,” ujarnya.

Setelah penilaian internal, KPK dijadwalkan akan melakukan uji petik pada salah satu desa calon percontohan untuk memastikan kelayakan. Hasil akhir penilaian akan disampaikan ke KPK sebagai dasar penetapan desa yang berhak menyandang predikat Desa Antikorupsi.

Lebih dari sekadar penghargaan, Pemprov Sulbar menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat desa. Dukungan penuh masyarakat diyakini akan menjadikan predikat Desa Antikorupsi bukan hanya simbol, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal
Sulbar Masuk 10 Besar Nasional, Capaian Epdeskel Lampaui Rata-rata Indonesia
Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:33 WIB

Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:28 WIB

Sulbar Masuk 10 Besar Nasional, Capaian Epdeskel Lampaui Rata-rata Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB