Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi terus mematangkan persiapan menuju penilaian akhir calon Desa Antikorupsi. Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025), dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, sekaligus kelanjutan rapat daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September lalu. Dalam pembahasan, diputuskan jadwal penilaian akhir akan berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2025 dengan melibatkan tim gabungan dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Bapperida, hingga Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Ada enam desa yang masuk daftar calon percontohan Desa Antikorupsi di Sulbar, yaitu Desa Tarailu (Mamuju), Desa Salupangkang (Mamuju Tengah), Desa Malei (Pasangkayu), Desa Buntu Buda (Mamasa), Desa Lalateedzong (Majene), dan Desa Batulaya (Polman).
Proses penilaian akan dilakukan secara menyeluruh melalui wawancara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, serta pengurus BUMDes. Untuk meraih predikat Desa Antikorupsi, setiap desa harus mengantongi nilai minimal 90 dengan kategori AA atau predikat istimewa.
Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata membangun budaya integritas sejak level pemerintahan terkecil.
“Desa yang terpilih harus benar-benar menjadi role model tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Standar yang dipatok cukup tinggi agar hasilnya betul-betul bisa menginspirasi desa lain,” ujarnya.
Setelah penilaian internal, KPK dijadwalkan akan melakukan uji petik pada salah satu desa calon percontohan untuk memastikan kelayakan. Hasil akhir penilaian akan disampaikan ke KPK sebagai dasar penetapan desa yang berhak menyandang predikat Desa Antikorupsi.
Lebih dari sekadar penghargaan, Pemprov Sulbar menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat desa. Dukungan penuh masyarakat diyakini akan menjadikan predikat Desa Antikorupsi bukan hanya simbol, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.










