Sulbar Siapkan Desa Percontohan Antikorupsi, Standar Nilai AA Jadi Syarat Utama!

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi terus mematangkan persiapan menuju penilaian akhir calon Desa Antikorupsi. Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025), dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, sekaligus kelanjutan rapat daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September lalu. Dalam pembahasan, diputuskan jadwal penilaian akhir akan berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2025 dengan melibatkan tim gabungan dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Bapperida, hingga Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Ada enam desa yang masuk daftar calon percontohan Desa Antikorupsi di Sulbar, yaitu Desa Tarailu (Mamuju), Desa Salupangkang (Mamuju Tengah), Desa Malei (Pasangkayu), Desa Buntu Buda (Mamasa), Desa Lalateedzong (Majene), dan Desa Batulaya (Polman).

Proses penilaian akan dilakukan secara menyeluruh melalui wawancara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, serta pengurus BUMDes. Untuk meraih predikat Desa Antikorupsi, setiap desa harus mengantongi nilai minimal 90 dengan kategori AA atau predikat istimewa.

Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata membangun budaya integritas sejak level pemerintahan terkecil.
“Desa yang terpilih harus benar-benar menjadi role model tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Standar yang dipatok cukup tinggi agar hasilnya betul-betul bisa menginspirasi desa lain,” ujarnya.

Setelah penilaian internal, KPK dijadwalkan akan melakukan uji petik pada salah satu desa calon percontohan untuk memastikan kelayakan. Hasil akhir penilaian akan disampaikan ke KPK sebagai dasar penetapan desa yang berhak menyandang predikat Desa Antikorupsi.

Lebih dari sekadar penghargaan, Pemprov Sulbar menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat desa. Dukungan penuh masyarakat diyakini akan menjadikan predikat Desa Antikorupsi bukan hanya simbol, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru