Mamuju – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas keuangan daerah. Hal ini dibuktikan lewat pelaksanaan Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/9/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain. Pada agenda kali ini, lima perkara resmi dibahas: tiga kasus terkait ganti kerugian atas Barang Milik Daerah (BMD) dan dua perkara menyangkut kekurangan volume pekerjaan.
Sidang dipimpin oleh Ketua MP-PKD sekaligus Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, didampingi Wakil Ketua MP-PKD, Inspektur Provinsi Sulbar Muh. Natsir, dan Sekretaris MP-PKD, Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra. Hadir pula jajaran terkait, mulai dari Asisten Administrasi Setda Sulbar, Amujib, hingga Plt. Kepala Biro Hukum, Shafruddin, serta unsur sekretariat BPKPD.
Dari hasil pembahasan, diputuskan bahwa kerugian atas BMD akan dikembalikan dengan cara dicicil dalam jangka waktu bervariasi. Ada yang mencicil hingga 28 bulan, ada pula yang hanya 8 bulan, sementara kerugian dengan nilai kecil bahkan akan dilunasi pekan ini.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Sulbar menjaga kesehatan keuangan daerah.
“Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan. Ini adalah wujud tanggung jawab moral dan hukum agar keuangan daerah tetap transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Senada, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, mengingatkan agar kerugian daerah tidak pernah dianggap sepele.
“Kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik yang harus dikembalikan. Tidak ada toleransi bagi kelalaian yang merugikan keuangan negara. Uang daerah adalah amanah rakyat,” ujarnya.
Menutup sidang, Ketua MP-PKD, Herdin Ismail, menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan.
“Sidang ini bukti nyata bahwa tidak ada kompromi terhadap kerugian daerah. Semua pihak harus bertanggung jawab demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, menuju Sulbar Maju dan Sejahtera,” tandasnya.
Sidang MP-PKD ini sekaligus menguatkan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.










