Tanggapi Soal Penipuan Oknum Developer BTN di Mamuju, H.Syarifuddin Haruna: Tidak Ada Kredit Perumahan di Bank Sulselbar

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Mendengar nama bank yang dipimpinnya di sebuta dalam dugaan penipuan yang di dilakuka. Dua developer BTN di Mamuju yang telah resmi dinyatakan tersangka Oleh Polresta Mamuju Sontak membuat Kepala Bank Sulselbar Cabang Mamuju H.Syarifuddin Haruna Langusng angkat bicara.

Tegas dikatakannya, bahwa Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan tindak pidana penipuan oleh oknum Developer BTN di Kota Mamuju yang menyebutkan nama Bank Sulselbar Cabang Utama mamuju, itu sama sekali tidak benar.

“Kami tidak pern melakuka. Kontrak kerjasama atau MoU dengan pihak developer yang telah resmi di tetapkan sebagai tersangka tersebut oleh pihak kepolisian,” Ujarnya. Kamis 24 Oktober 2019.

Terlebih kata dia, Bank yang di pimpinnya saat ini tidak mempunyai program penyaluran kredit perumahan atau KPR sebagaimana yang disebutkan bahwa pihak Bank Sulselbar karena ada dugaan tersangka lakukan proses pencairan dana atas nama salah satu nasabah lewat Bank ini

“Perlu saya luruskan, kami dari bank sulselbat tidak mempunyai program penyaluran kredit perumahan dan kami hanya melayani kredit untuk para ASN, Kredit Kontruksi, Kredit Untuk Para Petani dan pelaku UMKM,” jelasnya.

Sebelumnya, Dua developer perumahan BTN di Kabupaten Mamuju, ditetap tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Kedua tersangka masing-masing bernama Alfiana dan Nurlia. Keduanya ditetapkan tersangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Alfiani merupakan direkris PT Magfirah sementara Nurlia adalah direkris PT Griya Bukit Manakarra di Jl Pengayoman Mamuju.

Dimana Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakab, Alfiani ditetapkan tersangka atas laporan tujuh orang korban.

“Jadi ada tujuh LP yang kami satukan. Lokasi perumahannya ada di dekat kantor Bupati Mamuju,”kata AKP Syamsuriansyah di ruangan kerjanya.

Bahkan, Kasat Reskrim menyebutkan, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka Alfiani namun tidak pernah dipenuhi.

“Sudah dua kali dipanggil tapi tak datang, makanya saya akan buat perintah panggilan diiringi surat perintah membawa, kalau belum dipenuhi maka saya akan keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas Anca sapaannya.

Mantan Kasat Narkoba itu menegaskan nantinya akan menahan kedua tersangka jika tidak koperatif.

“Sudah banyak orang yang diambil pembayaran BTN, tapi sampai sekarang rumah tidak jadi-jadi. Orang setengah mati mencari uang, tapi dia gelapkan,”kata dia.

Sampai sekarang, pihak kepolisian terus mencari tahu keberadaan tersangka, dan meminta untuk koperatif mengikuti proses hukum.

“Kalaupun tidak koperatif, sesuai aturan pasti kami terbutkan DPO untuk disebarkan kepada masyarakat umum, agar bisa bekerja sama untuk dilakukan upaya paksa penahanan tersangka,”tambahnya.

Dikatakan, jumalah uang pelapor bervariasi, dan masih banyak korban lainnya, tapi enggang melaporkan.

“Kalau Nurlia ini dilaporkan oleh korban karena merasa dirugikan, kami sudah menetapkan tersangka. Tapi ini belum kami panggil karena menunggu keterangan saksi, dalam hal ini pihak Bank Sulselbar karena ada dugaan tersangka lakukan proses pencairan dana atas nama salah satu nasabah lewat Bank ini,”tuturnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *