Team Python Polresta Mamuju Ringkus Dua Bandar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus dua bandar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju pada kamis 17 Oktober 2019.

Penangkapan kedua tersangka sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka MI (25) yang belakangan diketahui beralamat di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, Kemudian Team Python Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka MI (25) tepat di samping gedung DPRD yang kini dalam tahap pembongkaran.

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Berhasil Pasarkan Kerajinan WBP Lapas Kelas IIB Polewali di E-Katalog, Yuk Intip Beberapa Produknya!

Tidak sampai disitu, saat Team Python kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku MI (25) dan berhasil memperoleh informasi bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya berinisial ZF (23).

Tak butuh waktu lama, Team Python kembali berhasil meringkus ZF (23) di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Baharuddin lopa Mamuju dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan 21 (dua puluh satu) Sachet Bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju Iptu H.Usman, yang dihubungi membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahguna Narkotika di 2 tempat yang berbeda dan dari penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) sachet yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga :  Tim Wasops Polda Sulbar Laksanakan Supervisi Ops.Patuh Siamasei 2019 Di Polres Mamuju Utara.

“Saat ini ke – 2 (dua) orang Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara,”Ungkap Iptu H. Usman.

Berita Terkait

Polsek Kalukku Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Handphone
4 Pemuda Dibawah Umur Diamankan Polisi di Polman Usai Setubuhi Gadis 14 Tahun di Limboro
Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan SR Sebagai Tersangka Penganiayaan Terhadap Guru Di Ponpes At – Tanwir
Polres Pasangkayu Polda Sulbar Ringkus Kurir Narkoba,755 Gram Sabu Diamankan
Perkuat Sinergitas, Dirlantas Polda Sulbar Lakukan Silaturahmi ke PT Hadji Kalla Mamuju
Jasa Raharja Sulbar dan Satlantas Polresta Mamuju Jemput Bola Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Kalukku
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Aksi Unras Aliansi Masyarakat Desa Tamemongga Bersatu
Tim Resmob Polresta Mamuju Sukses Tangkap Pelaku Curat Setelah Kabur di Polman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:18 WIB

Polsek Kalukku Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Handphone

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:21 WIB

4 Pemuda Dibawah Umur Diamankan Polisi di Polman Usai Setubuhi Gadis 14 Tahun di Limboro

Senin, 27 Januari 2025 - 19:12 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan SR Sebagai Tersangka Penganiayaan Terhadap Guru Di Ponpes At – Tanwir

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:04 WIB

Polres Pasangkayu Polda Sulbar Ringkus Kurir Narkoba,755 Gram Sabu Diamankan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:53 WIB

Perkuat Sinergitas, Dirlantas Polda Sulbar Lakukan Silaturahmi ke PT Hadji Kalla Mamuju

Berita Terbaru