Team Python Polresta Mamuju Ringkus Dua Bandar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus dua bandar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju pada kamis 17 Oktober 2019.

Penangkapan kedua tersangka sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka MI (25) yang belakangan diketahui beralamat di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, Kemudian Team Python Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka MI (25) tepat di samping gedung DPRD yang kini dalam tahap pembongkaran.

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Shabu.

Tidak sampai disitu, saat Team Python kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku MI (25) dan berhasil memperoleh informasi bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya berinisial ZF (23).

Tak butuh waktu lama, Team Python kembali berhasil meringkus ZF (23) di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Baharuddin lopa Mamuju dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan 21 (dua puluh satu) Sachet Bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju Iptu H.Usman, yang dihubungi membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahguna Narkotika di 2 tempat yang berbeda dan dari penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) sachet yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Shabu.

“Saat ini ke – 2 (dua) orang Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara,”Ungkap Iptu H. Usman.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru