Team Python Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Curanmor

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Meskipun Team Python Polresta Mamuju berganti Nahkoda, namun ketajaman dan kelihaiannya dalam meringkus pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten mamuju tidak berubah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju AKBP Minarto, S.I.K., M.H. yang ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa team python tetap menjadi andalan Polresta Mamuju dalam mengungkap kasus kriminal, dan pada hari kamis kemarin (05/12/2019) team python kembali berhasil meringkus 1 (satu) orang An. Asriadi Alias Adi (20) yang merupakan pelaku pencurian Kendaraan bermotor di Jl. Martadinata Kec. Simboro Kab. Mamuju.

Ia menjelaskan bahwa awalnya team Python menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika motor miliknya telah hilang di ambil oleh orang tak dikenal saat parkir disalah satu kantor yang berlokasi di Jl. Martadinata Kab. Mamuju pada hari Selasa (19/11/2019), Atas dasar laporan tersebut, Team Python kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Lanjut dijelaskan, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Team Python berhasil mengantongi posisi pelaku yang pada saat itu berada di Lingk. Tambayako Kec. Simboro Kab. Mamuju, namun saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan pelaku kaget dan jatuh disaluran irigasi.

“Team Python tetap menjadi ujung tombak dalam pengungkapan kasus kriminal, dan kemarin team python kembali berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jl. Martadinata Mamuju yang dari hasil interogasi ternyata pelaku juga sudah 3 kali melakukan pencurian alat elektronik di 3 (tiga) tempat yang berbeda “, Jelas AKBP Minarto, S.I.K., M.H.

Saat dilakukan interogasi, team python berhasil memperoleh informasi dari pelaku bahwa selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, ia juga pernah melakukan 3 (kali) pencurian barang elektronik di 3 (tiga) tempat yang berbeda.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha fino, 1 (satu) buah Handphone merk oppo A83 dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 4 telah diamankan di Mapolresta Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *