Team Python Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Velg Mobil

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2019 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian 4 (empat) buah Velg mobil merk Vossen di Lingkungkan Timbu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju pada hari minggu (20/10/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Samsuriansyah, S.E, Ia menjelaskan behwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Kepala dinas ESDM Provinsi Sulbar yang menyebutkan 4 (empat) buah Velg mobil beserta Ban miliknya yang bermerk Vossen warna hitam putih telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

Atas dasar laporan tersebut diatas, Team Python kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan velg tersebut berada di toko jual beli velg mobil yang berlokasi di Jl. Martadinata Kec. Mamuju Kab. Mamuju.

” Awalnya kami menerima laporan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar bahwa 4 (empat) buah velg merk Vossen beserta ban miliknya telah hilang di curi dan setelah kami lakukan penyelidikan ternyata velg dan ban tersebut berada di toko jual beli velg mobil yang berlokasi di Jl. Martadinata Mamuju “, Urai Kasat Reskrim.

Lanjut dijelaskan, setelah menemukan Velg mobil tersebut, Team Python kemudian melakukan interogasi kepada Lel. Ruslan selaku pemilik toko dan memperoleh informasi bahwa velg dan ban mobil tersebut ia beli dengan harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Lel. R dan Lel. A.

Berbekal informasi tersebut, team python kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku dan para pelaku berhasil diringkus dilingk timbu, Kel. Mamunyu Kab. Mamuju, ” Jelas AKP Samsuriansyah, SE “.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 4 (empat) buah velg mobil merk vossen 18” beserta bannya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru