Team Python Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Velg Mobil

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2019 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian 4 (empat) buah Velg mobil merk Vossen di Lingkungkan Timbu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju pada hari minggu (20/10/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Samsuriansyah, S.E, Ia menjelaskan behwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Kepala dinas ESDM Provinsi Sulbar yang menyebutkan 4 (empat) buah Velg mobil beserta Ban miliknya yang bermerk Vossen warna hitam putih telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

Atas dasar laporan tersebut diatas, Team Python kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan velg tersebut berada di toko jual beli velg mobil yang berlokasi di Jl. Martadinata Kec. Mamuju Kab. Mamuju.

” Awalnya kami menerima laporan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar bahwa 4 (empat) buah velg merk Vossen beserta ban miliknya telah hilang di curi dan setelah kami lakukan penyelidikan ternyata velg dan ban tersebut berada di toko jual beli velg mobil yang berlokasi di Jl. Martadinata Mamuju “, Urai Kasat Reskrim.

Lanjut dijelaskan, setelah menemukan Velg mobil tersebut, Team Python kemudian melakukan interogasi kepada Lel. Ruslan selaku pemilik toko dan memperoleh informasi bahwa velg dan ban mobil tersebut ia beli dengan harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Lel. R dan Lel. A.

Berbekal informasi tersebut, team python kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku dan para pelaku berhasil diringkus dilingk timbu, Kel. Mamunyu Kab. Mamuju, ” Jelas AKP Samsuriansyah, SE “.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 4 (empat) buah velg mobil merk vossen 18” beserta bannya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB