Iklan Google AdSense

Tipikor Polresta Mamuju Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KPU Sulbar

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju kembali Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon dpd ri pada komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Sulbar, Senin (12/09/2022)

Iklan Bersponsor Google

Seperti diketahui, Tersangka yang diserahkan atas nama Inisial IR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial AA Selaku Ketua Kelompok Kerja yang mana negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.868.409.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Baca Juga :  Polres Mamasa Resmi Tetapkan Tersangka Kades dan Kaur Keuangan Desa Tampak Kurra, Total Kerugian Negara Capai Rp.748 Juta

Saat ditemui, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan Bahwa benar hari ini penyidik Tipikor Polresta Mamuju melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebanyak dua tersangka yakni Inisial IR dan AA berdasarkan
Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk AA dan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk IR.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Kurungan minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 (Dua puluh ) Tahun denda 200 jt s/d 1 milyar.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Piket Patmor Polresta Mamuju Kembali Amankan Pelaku Balap Liar

Ditambahkan pula bahwa sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih duluan menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri tipidkor mamuju pada tanggal 2 september 2022 Dan Masing masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi dan ini sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,”Tutup Kapolresta Mamuju.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Polisi 1945
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Polisi 1945

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Berita Terbaru