7 Hari Terakhir! Pajak Kendaraan Bebas Denda, Samsat Sulbar Diserbu Warga

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) benar-benar tancap gas menggenjot pendapatan daerah sekaligus memberi napas lega bagi masyarakat. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak terus dikebut dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Artinya, tersisa 7 hari terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan peluang emas ini.

Antusiasme warga Sulbar terpantau melonjak tajam. Dalam sepekan terakhir, seluruh 6 UPTD PPRD kabupaten se-Sulbar dipadati wajib pajak. Sejak pagi hari, antrean panjang terlihat mengular di kantor-kantor Samsat, menandakan tingginya minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Seiring membludaknya transaksi, Pemprov Sulbar memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara non-tunai. Saat ini, tidak ada lagi pembayaran tunai di seluruh kantor UPTD PPRD kabupaten se-Sulbar. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas kebocoran.

Untuk memudahkan masyarakat, setiap kantor Samsat telah menyediakan payment point Bank Sulselbar serta fasilitas QRIS. Dengan sistem ini, pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan praktis, sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan daerah.

Program pembebasan denda dan diskon pajak ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun. Seperti yang dirasakan Syamsul, salah satu wajib pajak di Mamuju Tengah.

Ditemui di Kantor UPTD PPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (23/12/2025), Syamsul mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.
“Kendaraan saya menunggak pajak selama dua tahun. Dengan program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar ini, saya hanya membayar setengah dari total tunggakan. Terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Bapak Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, atas kemudahan yang diberikan kepada kami masyarakat,” ujarnya.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus strategi mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar untuk memanfaatkan kesempatan ini. Tinggal 7 hari lagi, bayar PKB tanpa denda dan nikmati diskon 50 persen tunggakan. Datang ke kantor Samsat terdekat, jangan sampai menyesal karena melewatkan peluang ini,” tegas Ali Chandra.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan pro-rakyat.

Pemprov Sulbar berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.

Berita Terkait

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB