Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) benar-benar tancap gas menggenjot pendapatan daerah sekaligus memberi napas lega bagi masyarakat. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak terus dikebut dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Artinya, tersisa 7 hari terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan peluang emas ini.
Iklan Bersponsor Google
Antusiasme warga Sulbar terpantau melonjak tajam. Dalam sepekan terakhir, seluruh 6 UPTD PPRD kabupaten se-Sulbar dipadati wajib pajak. Sejak pagi hari, antrean panjang terlihat mengular di kantor-kantor Samsat, menandakan tingginya minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Seiring membludaknya transaksi, Pemprov Sulbar memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara non-tunai. Saat ini, tidak ada lagi pembayaran tunai di seluruh kantor UPTD PPRD kabupaten se-Sulbar. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas kebocoran.
Untuk memudahkan masyarakat, setiap kantor Samsat telah menyediakan payment point Bank Sulselbar serta fasilitas QRIS. Dengan sistem ini, pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan praktis, sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan daerah.
Program pembebasan denda dan diskon pajak ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun. Seperti yang dirasakan Syamsul, salah satu wajib pajak di Mamuju Tengah.
Ditemui di Kantor UPTD PPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (23/12/2025), Syamsul mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.
“Kendaraan saya menunggak pajak selama dua tahun. Dengan program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar ini, saya hanya membayar setengah dari total tunggakan. Terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Bapak Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, atas kemudahan yang diberikan kepada kami masyarakat,” ujarnya.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus strategi mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar untuk memanfaatkan kesempatan ini. Tinggal 7 hari lagi, bayar PKB tanpa denda dan nikmati diskon 50 persen tunggakan. Datang ke kantor Samsat terdekat, jangan sampai menyesal karena melewatkan peluang ini,” tegas Ali Chandra.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan pro-rakyat.
Pemprov Sulbar berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.
Iklan Google AdSense










